PENGATURAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI ASET PENANAMAN MODAL ASING DITINJAU DARI HUKUM INVESTASI INTERNASIONAL DAN NASIONAL
Abstract
Capaian atas penelitian ini merupan untuk mengetahui aset kekayaan intelektual sebagai aset penanaman modal asing dan perlindungannya disertai dengan penyelesaian sengketa yang digunakan apabila terjadi sengketa penanaman modal asing. Metoda yang digunakan atas penelitian ini merupakan yuridis normatif dengan analisis data menggunakan metode analisis kualititatif. Kekayaan intelektual sebagai benda tidak berwujud muncul dalam perkembangan aset penanaman modal asing yang tercantum dalam perjanjian penanaman modal asing internasional. Perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset penanaman modal asing tidak diatur secara konkrit dalam perjanjian penanaman modal asing. TRIPS Agreement, Konvensi Berne, Konvensi Paris, dan WIPO masih digunakan saat ini sebagai perlindungan kekayaan intelektual dalam investasi. Â Prinsip teritorial yang termaktub dalam konvensi hak kekayaan intelektual membuat negara diperbolehkan untuk membuat kebijakan hak kekakayaan intelektual sesuai dengan teknologi dan ekonomi yang dimilikinya. Faktor ini menyebabkan atas terjadinya sengketa yang antara investor asing dengan host state karena bisa menimbulkan kerugian terhadap hak kekayaan intelektual investor asing. Penyelesaian sengketa atas investasi dengan hak kekayaan intelektual dilakukan dengan menggunakan mekanisme ISDS yang berfokus pada Kovensi Washington 1996. ISDS memiliki kelemahan dalam penyelesaian sengketa atas investasi hak kekayaan intelektual.
The intention of this research is to determine intellectual property assets as foreign investment assets and their protection is accompanied by dispute resolution used in the event of foreign investment disputes. The methode that will be use is normative juridical methods with data analysis using qualitative analysis methods. Intellectual property as intangible objects appears in the development of foreign investment assets and listed in international foreign investment agreements. The protection of intellectual property as a foreign investment asset is not specifically regulated in foreign investment agreements. TRIPS Agreement, Berne Convention, Paris Convention and WIPO are still used today as intellectual property protection in investments. The territorial principle contained in the intellectual property rights convention makes the state allowed to make intellectual property rights policies in accordance with its technology and economy. This factor can cause disputes that occur between foreign investors and host states because they can cause losses to foreign investor’s intellectual property rights. Settlement of disputes over investments with intellectual property rights is carried out using the ISDS mechanism focusing on the 1996 Washington Convention. ISDS has weaknesses in resolving disputes over intellectual property rights investments.