PENERAPAN SISTEM E-TILANG DI KOTA DENPASAR DALAM PERSEPEKTIF HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Abstract
Tujuan studi ini mengkaji penerpan system E-Tilang di Kota Denpasar sesuai dengan keberlakuan UULLAJ pasal 272 sebagai payung hukum dalam permberlakuan E-Tilang. Penulisan Jurnal ini menggunakan Penelitian Hukum Empiris adanya pertentangan antara das solen dan das sein penerapan pasal 272 UU LLAJ implementasi di masyarakat, akibat dari kemajuan teknologi dan keadaan lalu lintas yang padat membuat polisi menciptakan aturan baru dalam menindakan pelanggaran lalu lintas. Di Denpasar pemasangan CCTV untuk E Tilang baru ada di persimpangan Buagan jalan Teuku Umar hal tersebut tentu belum maksimalnya keberlakuan E-Tilang di Kota Denpasar. E-Tilang terkait Hukum dan Perubahan sosial merupakan ditujukan adanya emajuan zaman, itensistas kepadatan lalu lintas, adanya keinginan pemerintahan administrasi yang baik dan efektif dan efisen dalam penerpan pengaturan masyarakat. Hasil dari Jurnal Ini Keberlakuan E Tilang belum efektif perlunya terpenenuh 5 faktor efektifitasa aturan dan Kedua Hukum dan Perubahan sosial kita bisa lihat adanya aturan baru yang mampu merubah dari tilang konvensial memulai dengan berbasis digitalisasi.
ABSTRACT
He aim of this study is to examine the implementation of the E-Tilang system in Denpasar City in accordance with the applicability of UULLAJ article 272 as a legal umbrella in the implementation of E-Tilang. The writing of this journal uses empirical legal research. There is a conflict between das solen and das sein in the application of article 272 of the LLAJ law in society, as a result of technological advances and heavy traffic conditions, the police create new rules in dealing with traffic violations. In Denpasar, the installation of CCTV for the new E-Tilang is at the Buagan intersection, Jalan Teuku Umar, of course this is not yet fully operational with E-Tilang in Denpasar City. E Tickets related to law and social change are aimed at the progress of the times, the intensity of traffic density, the desire for a good and effective and efficient administration government in implementing community regulations. The results of this journal the validity of E Tickets is not yet effective, it is necessary to fulfill 5 factors for the effectiveness of rules and both Law and Social Change. We can see that there are new rules that are able to change from conventional ticketing to start with digitalization.