PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA MELALUI PENDAMPINGAN PSIKOLOG FORENSIK

  • Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari Universitas Pendidikan Nasional

Abstract

Berbagai kasus tindak pidana yang melibatkan anak harus berhadapan dengan hukum, merupakan masalah aktual dan faktual sebagai gejala sosial dan kriminal yang telah menimbulkan kehawatiran dikalangan orang tua pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta penegak hukum. Penyebab munculnya perilaku agresif seorang anak adalah situasi yang tidak menyenangkan atau menganggu buat si anak, dan adanya faktor individual dan situasional yang dapat saling berinteraksi mempengaruhi kondisi internal seorang anak. Proses pemeriksaan tindak pidana terhadap anak tidak dapat dipersamakan dengan orang dewasa, peran seorang psikolog forensik sangat dibutuhkan guna melakukan otopsi psikologi dengan merekonstruksi keadaan emosional, kepribadian, pikiran, dan mental si anak. Sehingga perlu dikaji lebih serius dan mendalam tentang faktor penyebab yang melatarbelakangi tindakan pidana yang dilakukan anak. Psikolog forensik juga dapat membantu polisi dengan melakukan asesmen untuk memberikan gambaran tentang kondisi mental si anak saat melakukan tindak pidana. Sehingga kedepannya dapat meminimalisir kasus terjadinya kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna menjawab permasalahan. Adapun hasil penelitian yakni (1) Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya dapat diselesaikan melalui proses peradilan, akan tetapi juga dapat diselesaikan melalui diversi, yang mana penyelesaiannya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan yang dikenal dengan pendekatan keadilan restorative justice.(2) Pendampingan psikolog forensik bagi anak yang berhadapan dengan hukum dapat diberikan sejak anak diperiksa di kepolisian sampai anak tersebut menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Mengantisipasi penempatan anak di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan selama menjalani proses hukum, peran psikolog forensik cukup penting dalam memberikan perlindungan dan pendampingan, termasuk mendorong agar anak mendapatkan proses penyelesaian perkara diluar mekanisme pidana konvensional.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-06-14
How to Cite
TRI WULANDARI, Ni Gusti Agung Ayu Mas. PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA MELALUI PENDAMPINGAN PSIKOLOG FORENSIK. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 8, p. 1736-1755, june 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/100219>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i08.p01.
Section
Articles