Diskursus Kompetensi Pengadilan Negeri dalam Memutus Penundaan Pemilu: Studi Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Abstract
Pemilu merupakan pranata terpenting bagi negara demokrasi sehingga penundaan pemilu dianggap sebagai sebuah pelecehan terhadap konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan secara komprehensif ketentuan penundaan pemilu yang dikaji berdasarkan perspektif konstitusi dan peraturan perundang-undangan derivative lainnya; menyajikan implementasi ketentuan tersebut dalam konteks Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst serta mengelaborasi proyeksi implikasi yuridis dan politis atas dikeluarkannya Putusan in casu. Metode penelitian normatif dipilih untuk mengkaji permasalahan tersebut melalui statute, case dan conceptual approach terhadap sumber hukum primer dan sekunder yang kemudian disajikan secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, kewenangan penetapan penundaan pemilu berada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Presiden dengan dasar pertimbangan berupa adanya kerusuhan; gangguan keamanan; bencana alam; gangguan lainnya atau terjadinya situasi bahaya. Keseluruhan indikator tersebut tidaklah terpenuhi dalam konteks Putusan Pengadilan Negeri in casu yang bahkan sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa proses pemilu dan terlebih menetapkan penundaan pemilu. Kendatipun demikian, asas res judicata pro veritate habetur mengakibatkan putusan tersebut tetap harus dianggap benar dan dijalankan sehingga pada akhirnya menyisakan ruang besar implikasi yuridis berupa penyudutan KPU dalam posisi yang dilematis, serta secara politis akan menjadi sebuah preseden yang melegitimasi pemanfaatan celah hukum demi menjalankan agenda politik penundaan pemilu di kemudian hari.
Downloads
References
Budiardjo, M. (2007). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Harimurti, Y. W. (2021). Negara Hukum Dan Demokrasi (Konsep dan Perkembangan Kontemporer). Malang: Setara Press
Labolo, M. & Ilham, T. (2015) Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia: Teori, Konsep dan Isu Strategis. Jakarta: Rajawali Pers
Neumann, S. (1963). Modern Political Parties dalam Comparative Politics: A Reader. London: The Free Press of Glencoe
Rasyid, L. M. & Herinawati. (2015). Pengantar Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe: Unimal Press
Jurnal
Aermadepa, A. (2019). Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Oleh Bawaslu, Tantangan Dan Masa Depan.” Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 1(2), 1-14.
Airlangga, Shandi Patria. (2019). Hakikat Penguasa dalam Negara Hukum Demokratis, Jurnal Cepalo, 3(1), 1-10
Artis. (2012). Eksistensi Partai Politik dan Pemilu Langsung dalam Konteks Demokrasi di Indonesia. Jurnal Sosial Budaya, 9(21), 65-80
Chosni, Rudhi. (2019). Rekonstruksi Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Sebagai Upaya Menuju Penguatan Kewenangan Pengawasan Bawaslu. Call For Paper Evaluasi Pemilu Serentak 2019 Bidang Evaluasi Kelembagaan Pemilu www. Journal.kpu.go.id
Effendi, O. (2020). Pembatasan Kekuasaan Berdasarkan Paham Konstitusionalisme di Negara Demokrasi. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 7(2), 111-133.
Erick, B., & Ikhwan, M. (2022). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 5(2), 203-219
Fitriana, R. T. & Budyatmojo, W. (2022). Analisis Dampak Penundaan Pemilu 2024. Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 1(2), 215
Harimurti, Y. W. (2022) Penundaan Pemilihan Umum dalam Perspektif Demokrasi. Rechtidee 17(1), 19
Mahfuz, A.L. (2019). Faktor yang Mempengaruhi Politik Hukum dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan 1(1), 48
Silalahi, W. (2020). Konstitusionalitas Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 2(1)
Simanjuntak, E. (2018). Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi 16(1), 86
Slamet, S. R. (2013). Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi. Lex Jurnalica 10(2), 108
Internet
Tempo.co. Pakar Hukum: Rencana Tunda Pemilu 2024 Gunakan Alasan Apa? https://nasional.tempo.co/read/1566244/pakar-hukum-rencana-tunda-pemilu-2024 gunakan-alasan-apa diakses pada 11 Maret 2023 Pukul 13.00 WITA
Peraturan Perundang- Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang- Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109.
Pengaturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyelesaian Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Peraturan Bawaslu Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Peraturan Bawaslu No.5 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-
Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XI/2013
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022
Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst