Peranan Komisi Yudisial dalam Pengawasan Hakim Terhadap Penerapan Hukum Acara Pidana Terkait Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan gambaran terkait peran Komisi Yudisial dalam penerapan hukum acara pidana penggabungan gugatan ganti kerugian oleh hakim dalam perkara tindak pidana korupsi dengan mengangkat studi kasus Putusan Tindak Pidana Korupsi: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, serta memberikan gambaran terkait penguatan kapasitas hakim dalam penerapan hukum acara pidana sebagai wujud profesionalitas Hakim. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangan-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan studi kasus (case approach). Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yakni merupakan bahan hukum yang diperoleh dari putusan Hakim, peraturan perundangan-undangan yang memiliki relevansi dengan penelitian ini, bahan hukum sekunder dari studi kepustakaan berupa jurnal hukum, skripsi, dan laporan lainnya yang mendukung penelitian ini, dan bahan hukum tersier berupa bahan bukum yang akan menunjang bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedia dan bahan lainnya khususnya terkait dengan peranan komisi yudisial dalam pengawasan Hakim dan konseptual hukum acara pidana penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Metode pengumpulan data yakni dilakukan dengan wawancara, dan pengumpulan bahan pustaka. wawancara dilakukan di Komisi Yudisial untuk mendapatkan data yang relevan dengan studi kasus yang diangkat oleh penulis. Dalam menyusun dan menganalisis data, digunakan cara berpikir deduktif (deductive reasoning). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komisi Yudisial berperan dalam memeriksa pelangaran kode etik terhadap penyimpangan penerapan hukum acara pidana penggabungan gugatan ganti kerugian terkait tindak pidana korupsi, serta penguatan kapasitas hakim diperlukan untuk mengatasi adanya penyimpangan hukum acara oleh hakim.
Downloads
References
Pangaribuan, Aristo M.A., dkk. (2020). Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Depok. Rajawali Pers.
Pramono, W. (2014). Kompendium Undang-Undang Untuk Penegak Hukum Buku 1. Penerbit Alumni.
Rocky Marbun, Yuherawan, D. S. B.,., & Mahmud Mulyadi. (2021). Kapita Selekta Penegakan Hukum (Acara) Pidana: Membongkar Tindak Tuturan dan Komunikasi Instrumental Aparat Penegak Hukum dalam Praktik Peradilan Pidana. Publica Indonesia Utama.
Jurnal
Anggara, M E. (2019). Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Peradilan. (Doctoral dissertation, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Ariyanti, V, (2019). Kebebasan Hakim dan Kepastian Hukum Dalam Menangani Perkara Pidana Di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 4. no. 40: 162–174.
Djanggih, H., Hasan, N., & Hipan, N. (2018). Efektifitas Pengawasan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Kode Etik Profesi Hakim. Kertha Patrika, 40(3), 141-154. doi:10.24843/KP.2018.v40.i03.p02
Grigorius, E. S., & Kholiq, M. N. (2021). Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Korupsi Dana Bantuan Sosial. Jurnal Legislatif, 16-27.
Hariyanto, D. R. S., & Yustiawan, D. G. P. (2020). Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim. Kertha Patrika, 42(2), 180-191.
Hartanto, H., & Adlhiyati, Z. (2017). Pencegahan Korupsi Dengan Menerapkan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik Dalam Pemerintahan.
I Ketut Patra, J. (2018). Korupsi Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan di Indonesia, Riset Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 3(1), 71–79. DOI: http://dx.doi.org/10.23917/reaksi.v3i1.5609.
Laili, U. (2017). Peran Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2(1), 16-33.
Maggalatung, A Salman. (2014). Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim. Jurnal Cita Hukum. Vol 2, no. 2, DOI: http://dx.doi.org/10.15408/jch.v1i2.1462.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum 1st ed., vol. 4, Mataram, Mataram University Press.
Rachmawati, A. F. (2021). Dampak korupsi dalam perkembangan ekonomi dan penegakan hukum di indonesia. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 12-19.
Susanto, Hadi. (2018). Good Governance Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Perlindungan Hak-Hak Warga Negara. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN .Jakarta Vol 13, DOI: https://doi.org/10.32834/gg.v13i2.35.
Syndo, S. A. D. (2022). Menyoal Efektivitas Kode Etik Hakim dalam Menjaga Marwah Kualitas Putusan yang Berkeadilan. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(2), 101–122. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i2.178
Tanjung, I. U. (2021). Eksistensi Komisi Yudisial dalam Pengawasan Hakim (Tinjauan Yuridis dan Hukum Islam terhadap Undang-Undang No. 18 tahun 2011). Al-Fikru: Jurnal Ilmiah, 15(2), 65–77. https://doi.org/10.51672/alfikru.v15i2.52
Wicaksana, Y. P. (2018). Implementasi Asas Ius Curia Novit Dalam Penafsiran Hukum Putusan Hakim Tentang Keabsahan Penetapan Tersangka. Lex Renaissance. Vol 3. DOI: https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss1.art3.
Zulhanafi, M. E., Aimon, H., & Syofyan, E. (2013). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Produktivitas Dan Tingkat Pengangguran Di Indonesia. Jurnal kajian ekonomi, 2(03).
Laporan Tahunan Komisi Yudisial
Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2019
Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2021
Sumber Internet
https://mediaindonesia.com/opini/254394/percobaan-dan-pembantuan-dalam-delik-korupsi diakses pada 25 Agustus 2022 pukul 16.40
https://www.transparency.org/en/cpi/2021/index/mys diakses pada 7 September 2022 pukul 23.15
https://antikorupsi.org/ diakses pada 7 September 2022 pukul 23.33
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/18010551/awal-mula-kasus-korupsi-bansos-covid-19-yang-menjerat-juliari-hingga-divonis diakses pada 13 September 2022 pukul 13.20
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/05/20391011/kpk-perpanjang-masa-penahanan-eks-mensos-juliari-batubara diakses pada 13 September 2022 pukul 15.00
https://inspektorat.kebumenkab.go.id/wbs/index.php/publik/kategori/1. diakses pada 25 Oktober 2022 pukul 12.21
https://antikorupsi.org/id/memburuknya-ipk-indonesia-2022-gagal-total-pemberantasan-korupsi-jokowi diakses pada 4 Februari 2023 pukul 22.00
Yurisprudensi
Putusan Pengadilan, 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Ps, PN Jakarta Pusat, 23 Agutus 2021
Peraturan Perundang Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958)
Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077)
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250)
Keputusan Bersama No.47/2009 MA dan No.2/2009 KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012- 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, KY
Peraturan Komisi Yudisial No 3 Tahun 2013 tentang Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.