Keabsahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dengan Saham Harta Bersama Suami Istri ditinjau dari Asas Acta Publica Probant Sese Ipsa

  • Kayla Raissafitri Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Abstract

Penelitian dilakukan untuk mengupas keabsahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat dengan menggunakan harta bersama suami istri, serta akibat hukum dari segala perbuatan hukum yang telah dipenuhi kewajibannya pada saat dibatalkannya akta pendirian Perseroan Terbatas tersebut. Pendekatan perundang-undangan dan yuridis-normatif ditempuh sebagai metode penelitian. Pengumpulan data dilakukan melalui kajian pustaka terhadap sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa suatu akta pendirian Perseroan Terbatas dengan harta kekayaan suami istri tidak sah menurut asas acta publica probant sese ipsa. Karena suami istri dianggap sebagai satu kesatuan hukum menurut ketentuan KUH Perdata dan UU Perkawinan, maka tidak ada unsur perjanjian hukum di antara mereka. Namun, sesuai dengan asas ini, akta pendirian Perseroan Terbatas tetap diakui sebagai dokumen hukum yang benar dan sah, setidaknya sampai pihak ketiga mengajukan gugatan di pengadilan dan berhasil membuktikan bahwa akta harus dideklarasi batal demi hukum. Sekalipun akta dibatalkan memberi dampak pada status pendirian, segala peristiwa hukum yang telah dilaksanakan kewajibannya oleh Perseroan Terbatas tetap diakui sah. Karena Perseroan Terbatas masih dinyatakan subjek hukum sempurna pada saat perjanjian untuk melakukan pemenuhan dilakukan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media.”
Moechtar, O. (2017). Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta, Surabaya: Airlangga University Press.”
Santoso, U. (2016). Pejabat Pembuat Akta Tanah: Perspektif Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.”
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2020). Kitab undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.”
Sutedi, A. (2015). Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses.”

Jurnal
Aziz, M. F., & Febriananingsih, N. (2020). Mewujudkan Perseroan Terbatas (Pt) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (Umk) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja. Jurnal Rechtsvinding, 9(1), 91-108. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.405
Boty, R. (2017). Kekuatan Akta Notaris Dalam Menjamin Hak Keperdataan. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1), 85–98. https://doi.org/10.33760/jch.v3i1.12
Dianova, E. R., Najmi, M. S., & Yapputro, P. A. (2022). Perbuatan Hukum Perseroan Terbatas Yang Dilakukan di Luar Direksi. COMSERVA Indonesian Jurnal of Community Services and Development, 1(9), 638–646. https://doi.org/10.36418/ comserva.v1i9.65
Faizal, L. (2015). Harta Bersama dalam Perkawinan. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, volume 8(2), 77–102. https://doi.org/https://doi.org/10.24042/ijpmi.v8i2.912
Herryiani, M. F., & Hutajulu, M. J. (2020). Pengesampingan Pasal 1266 Dan Pasal 1267 Kuhperdata Dalam Perjanjian Kartu Kredit. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 4(1), 1–20. https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no1.p1-20
Istrianty, A., & Priambada, E. (2015). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Privat Law, III(2), 84–92. https://media.neliti.com/media/publications/164410-ID-akibat-hukum-perjanjian-perkawinan-yang.pdf
Kasih, Y., & Pramuditha, C. A. (2021). Strategi Pengembangan Usaha Keluarga Skala Mikro di Kota Palembang. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 9 (1), 103-116. https://doi.org/10.26905/jmdk.v9i1.5504
Liuw, C. R. (2016). Tinjauan Hukum Tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Berdasarkan Penetapan Pengadilan. Lex et Societatis, IV(5), 125-131. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexetsocietatis/article/view/11960
Made, N., Sri, L., & Westra, I. K. (2022). Meninjau Keabsahan Kepemilikan Akta Perseroan Terbatas Persekutuan Modal dengan Saham Harta Bersama Suami Istri. Jurnal Magister Hukum Udayana, 137–145. https://doi.org/10.24843/JMHU.2022.v11.i01.p10
Mala, B. L. (2017). Aspek Yuridis Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Lex Administratum, V(1), 5–12. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/15126
Nastiti, G. M. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Investor pada Perseroan Terbatas yang Pailit Saat Pandemi Covid-19. Jurnal Syntax Transformation, 6(2), 756-767. https://doi.org/10.46799/jst.v2i6.293
Paramaningrat Manuaba, I. B., Parsa, I. W., & Ketut Ariawan, I. G. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik. Acta Comitas, 3(1), 59–74. https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i01.p05
Permatasari, R. (2018). Akibat Hukum Perseroan Terbatas yang Didirikan Oleh Suami Istri Tanpa Perjanjian Kawin. Mimbar Keadilan, 14(28), 225–236. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.1783
Pramono, D. (2015). Kekuatan Pembuktian Akta yang Dibuat oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia. Lex Jurnalica, 12(3), 248–258. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/1225
Rahmadhani, F. (2020). Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Telah Diwaarmerking Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Recital Review, 2(2), 93–111. https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9135
Rambing, N. Y. M. (2013). Syarat-Syarat Sahnya Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Di Indonesia. Lex Privatum, 1(2), 156072. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/1705
Rohman, M. F. (2017). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan Terhadap Tujuan Perkawinan. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(1), 1–27. https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.1.1-27
Samuel, S. (2018). Perjanjian Perkawinan dan Asas Keseimbagan. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 7(1), 2482-2509. https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/2400
Sitompul, R. A., & Putra, M. F. M. (2022). Keabsahan Akta Pendirian Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) Oleh Pasangan Suami Istri Tanpa Perjanjian Pisah Harta. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(3), 10116–10126. https://doi.org/10.36312/jisip.v6i3.3356
Wardhani, L. C. (2017). Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. Jurnal Lex Renaissance, 2(1), 49–63. https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss1.art4
Zanasri, E., Daulay, Z., & Azheri, B. (2019). Implikasi Hukum Perseroan Terbatas yang Didirikan Oleh Suami Istri Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 913–926. https://doi.org/http://doi.org/10.5281/zenodo.3187473

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Published
2023-04-29
How to Cite
RAISSAFITRI, Kayla; TAUPIQQURRAHMAN, Taupiqqurrahman. Keabsahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dengan Saham Harta Bersama Suami Istri ditinjau dari Asas Acta Publica Probant Sese Ipsa. Kertha Patrika, [S.l.], v. 45, n. 1, p. 19-34, apr. 2023. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/97306>. Date accessed: 18 may 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2023.v45.i01.p02.
Section
Articles