Problematika Penerapan Keadilan Restoratif di Wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T): Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tengah
Abstract
Keberadaan wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (Wilayah 3T) menjadi salah satu variabel yang penting untuk ditelaah dampaknya terhadap keberhasilan penerapan keadilan restoratif di tengah masyarakat. Untuk mengetahui lebih lanjut hubungan keduanya, penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh yang diberikan oleh elemen-elemen yang terdapat di wilayah 3T terhadap pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif oleh Kejaksaan, khususnya di wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, penelitian ini menemukan bahwa terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam menerapkan upaya keadilan restoratif di Kabupaten Maluku Tengah yang disebabkan oleh sejumlah faktor seperti komunikasi, transportasi, listrik (energi), pendidikan dan juga kebijakan internal dari Kejaksaan yang berdampak pada menurunnya kualitas dan kuantitas penanganan perkara yang menggunakan pendekatan restoratif
Downloads
References
Ness, D. W. V. & Strong, K.H. (2009). Restoring Justice, An Introduction to Keadilan restoratif. London: Andersen Publishing.
Hashoro, H.A., & Ambarwati, N. (2016). Analisis Sebaran guru Dikdasmen di Wilayah 3T (Terluar, terdepan dan tertinggal): Tinjauan Sekolah Menengah Pertama. Jakarta: Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan.
Dignan, J. (2005). Understanding Victims and Keadilan restoratif. United Kingdom: McGrawa-Hill Education.
Ptacek, J. (2010). Keadilan restoratif and Violence against Women. Oxford: Oxford University Press.
Braithwaite, J. (2002). Keadilan restoratif & Responsive Regulation. United Kingdom: Oxford University Press.
Suteki & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teoridan Praktik. Depok: Rajawali Press.
Soetandyo, W. (2002). Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologi (HUMA).
Jurnal
Apong, H. (2004). Keadilan restoratif. Jurnal Kriminologi Indonesia, 3(3), 19-28.
Budiman, Maman. (2022). “Implementasi Prinsip Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Perkara Korupsi Oleh Kejaksaan Republik Indonesia”, Syntax Literate, 7 (3): 1045-1053, DOI: https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i3.6405.
Chandra, S. (2013). Keadilan restoratif: Suatu Tinjauan terhadap Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 2(2), 263.
Fahik, Antonius De Andrade., Anak Ahung Sagung Laksmi Dewi & I Made Minggu Widyantara, (2022), “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”, Jurnal Konstruksi Hukum, 3 (2): 240-245, DOI: https://doi.org/10.22225/jkh.3.2.4805.
Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. University of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142-158.
Kurniawan, Iwan., Rodiyah & Ufran, (2022), “Implementasi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat)”, Jurnal Education and Development, 10 (1): 610-618, DOI: https://doi.org/10.37081/ed.v10i1.
McCold, & Wachtel. (2003). Restorative practices, The International Institute for Restorative Practices (IIRP). New Criminal Justice Press & Amsterdam: Kugler Publications Journal, 7, 85-101.
Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 26.
Syafi, A. (2018). Perluasan dan Pemerataan Akses Kependidikan Daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Jurnal Manajemen dan Pendidikan Islam, 4(2), 156-157.
Tajuddin, M. A. & Tarsan, I. R. (2010). Mencari Format Ideal Keadilan Putusan dalam Peradilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(2), 217-232.
Umbreit, M. S. & Armour, M. P. (2011). Keadilan restoratif and Dialogue: Impact, Oppurtunities, and Challenges in the Global Community. Washington University Journal of Law and Policy, 36(1), 41.
Utomo, S. (2015). Sistem Pemidanaan dalam Hukum Pidana yang Berbasis Keadilan restoratif. Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, 3(1), 86.
Wojtas, N. J. & Keenan, M. (2016). Is Keadilan restoratif for Sexual Crime Compatible with Various Criminal Justice System. Contemporary Justice Review, 19(1), 43.
Online/World Wide Web:
Kompas. (2020). Sanksi Adat untuk Tiga Pemerkosa Remaja di Sulbar Berlangsung Terbuka. Retrieved from https://regional.kompas.com/read/2020/02/10/19402841/sanksi-adat-untuk-tiga-pemerkosa- remaja-di-sulbar-berlangsung-terbuka/ , diakses 20 Maret 2021.
Kontan. (2020). Jokowi Tetapkan 62 Kabupaten ini Sebagai Daerah Tertinggal Periode 2020-2024. Retrieved from. https://nasional.kontan.co.id/news/jokowi-tetapkan-62-kabupaten-ini-sebagai-daerah-tertinggal-periode-2020-2024 , diakses 2 Maret 2021.
Merdeka. (2013). Siswi SMP di NTT disetubuhi Gurunya Sendiri. Retrieved from https://www.merdeka.com/peristiwa/siswi-smp-di-ntb-disetubuhi-gurunya-sendiri.html , diakses tanggal 10 Maret 2021.
Tribunnews. (2016). Enam Korban Pencabulan BFN Diselesaikan Secara Adat, Tapi Yang Satu Pilih Lewat Hukum. Retrieved from https://www.tribunnews.com/regional/2016/10/25um , diakses 22 Maret 2021.
Peraturan
SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif