Kelemahan Dalam Pencegahan Eksploitasi Seksual Anak Era Digital: Perspektif Rational Choice Theory
Perspektif Rational Choice Theory
Abstract
Eksploitasi seksual anak merupakan masalah yang sangat serius dan bukan masalah yang baru muncul akhir-akhir ini. Pemerintah Indonesia telah lama berupaya untuk meminimalisir peningkatan jenis kejahatan yang menyerang masa depan anak seperti dengan mengeluarkan beberapa kebijakan. Akan tetapi, semakin hari kejahatan ini memakan korban semakin banyak. Hal ini dikarenakan pelaku kejahatan melakukan aksinya dengan sebuah perencanaan dan berdasarkan pilihan rasional mereka. Sehingga penelitian ini hendak mengkaji secara serius bagaimana kondisi obyektif eksploitasi seksual anak era digital serta kelemahan pencegahannya dari perspektif rational choice theory. Dengan tujuan untuk mencari cara dalam pencegahan eksploitasi seksual anak lebih baik lagi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang melibatkan juga penelitian socio-legal yakni selain mengkaji norma-norma yang berada di dalam perundang-undangan, juga mengkaji ilmu sosial lainnya yang dalam hal ini ilmu kriminologi yang diperoleh dari buku, wawancara, dan karya ilmiah lainnya. Sehingga penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis mengenai kondisi eksploitasi seksual anak dan kelemahan pencegahannya dilihat dari perspektif rational choice theory pada era digital di Indonesia.
Downloads
References
Departemen Kehakiman AS, Kantor Pengembangan, Asisten dan Pelatihan Kerja Sama Luar Negeri (OPDAT) dan Kantor Kejaksaan RI (Pusdiklat). (2008). Perdagangan Manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan: Strategi Penuntutan yang Efektif.
ECPAT International. (2001). Tanya & Jawab tentang Eksploitasi Seksual Komersial Anak: Sebuah Buku Saku Informasi Oleh ECPAT Internasional (diterjemahkan oleh Ramlan, S.Pd.I). Bangkok: Phayathai Road.
Eddyono, S. W & Singereta, E. (2017). Penanganan Kasus Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) di Indonesia. Jakarta: ICJR.
Farhana (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia.Jakarta: Sinar Grafika.
ICJR. (2017). Melawan Praktik Prostitusi Anak di Indonesia dan Tantangannya, Jakarta: ICJR.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2019). Buku Panduan Terminologi Perlindungan Anak Dari Eksploitasi. Jakarta: Kemenpppa.
Lilly, J. R & Cullen, F. T & Ball, R. A. (2015). Criminology Theory: Context and Consequences, (diterjemahkan oleh Tri Wibowo BS), Edisi kelima. Jakarta: Prenadamedia Group.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Pompe, S. (2012). The Indonesian Supreme Court, A Study of Institutional Collapse, New York: Cornell University Southest Asia Program, diterjemahkan oleh Noor Cholis dalam Buku berjudul Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Jakarta: Lembaga Kajian da Asvokasi untuk Idependensi Peradilan.
Reksodiputro, M. (2020). Sistem Peradilan Pidana. Depok: Rajawali Pers.
Syafaat, R. (2003). Dagang Manusia, cet.1, Jakarta: Lappera Pustaka Utama.
Toer, P. A. (2001). Perawan Remaja Dalam Cengkeraman Militer, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Jurnal
Andiani, C.H. (2019). Peran ECPAT Indonesia dalam Menangani Kejahatan Pariwisata Seksual Terhadap Anak di DKI Jakarta, Journal of International Relations. 5 (1). Online di http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jihi.
Greenbaum, J. (2014). Commercial Sexual Exploitation and Sex Trafficking of Children in the United States. Curr Probl Pediatr Adolesc Health Care.
Hidayati, M.N. (2012) Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial. 1 (3), ISSN : 2356-0185.
Lee, L.H., et.al. (2021). All One Needs to Know about Metaverse: A Complete Survey on Technological Singularity, Virtual Ecosystem, and Research Agenda. Journal of Latex Class Files, 14 (8).
Makhfudz, M.(2013). Kajian Praktek Perdagangan Orang di Indonesia. ADIL : Jurnal Hukum. 4 (1). DOI: https://doi.org/10.33476/ajl.v4i1.35.
Marlina. (2015). Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Komersial Anak Di Indonesia. Jurnal Mercatoria. 8 (2). DOI: https://doi.org/10.31289/mercatoria.v8i2.649.
Prakoso, A.R & Nurmalinda, P.A. (2018). Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 4 (1), ISSN Online 2614-3569, ISSN Print 2614-3216.
Pramesthi, M. N. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial di Yayasan KAKAK Surakarta. Jurnal Recidivie. 7 (1). ISSN: 2775-2038 (Online).
Putri, A.R.H & Arifin, R. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia (Legal Protection for Victims of Human Trafficking Crimes in Indonesia), Jurnal Res Judicata, 2 (1). doi: http://dx.doi.org/10.29406/rj.v2i1.1340.
Sitanggang, Y. H. (2015). Peran End Child Prostitution, Child Phornography, And Trafficking Of Children For Sexual Purposes (ECPAT) Dalam Mengatasi Masalah Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) di Filipina (2009-2013). JOM FISIP, 2 (2). https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/viewFile/5769/5642.
Snell, C. L. (2003). Commercial Sexual Exploitation of Youth in South Africa, The Journal od Negro Education. Autumn. 72 (4), Stable URL: https://www.jstor.org/stable/3211201.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
________________, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4720.
Sumber Wawancara
Berdasarkan Wawancara Bersama Ciput Eka Purwianti, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Jumat, 11 Februari 2022.
Berdasarkan Wawancara Bersama Rio Hendra Koordinator Bidang Advokasi dan Pelayanan Hukum End Sexual Exploitation Of Children, (ECPAT Indonesia), pada Rabu, 9 Maret 2022.
Sumber Data Dari Komisi Perlindungan Anak Indoneisa (KPAI).
Sumber Internet
Ade Nasihudin Al Ansori, “KPAI: Kasus Eksploitasi Anak Hingga 2021 Belum Menunjukkan Penurunan”,
ECPAT Indonesia, Membangun Media Ramah Anak,
Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia. Laporan Tahunan Perdagangan Orang Tahun 2020.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Eksploitasi Seksual Pada 305 Anak Oleh WNA KPAI Serukan Tim Terpadu Percepatan Perlindungan Korban.
Maharani, T. Kaleidoskop 6 Bulan Pandemi Covid-19: Kebijakan Pemerintah Beserta Kritiknya,