Eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang Pasca Putusan MK No. 15/PUU-XIX/2021

  • Go Lisanawati University of Surabaya (UBAYA)
  • Hasrina Nurlaily

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dari kewenangan PPNS menyidik TPPU. Penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukumnya yakni primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan bahan hukumnya adalah studi kepustakaan dan pencarian dilakukan melalui media online. Metode analisis bahan hukum yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan model penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan perlunya pengaturan melalui pembaharuan undang-undang dalam memberikan kewenangan PPNS menyidik TPPU.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Ali, Achmad. (1996). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Chandra Pratama.

Ishaq. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Rasjidi, R., & Rasjidi,L.S. (2012). Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bhakti.

Soekanto,S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali.

Jurnal
Arianus, H. (2018). Kewenangan Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkoba di Wilayah Hukum Kota Gunungsitoli, Jurnal Education and Development, 4(1), 44.

Ariyanti,V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, eJournal UPN Veteran Jakarta, 6(2), 43.

Berutu,G,A. (2019). Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam, Journal of Sharia Economic Law,2(1) 9.

Dwi, N,A. (2019). Problem Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal Dari Predicate Crime, Jurnal Bestuur, 7(1), 56, doi: https://doi.org/10.20961/bestuur.v7i1.43437.

Hendra. (2021). Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Melakukan Penyidikan Terhadap TIndak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Tindak Pidana Asal, Jurnal Unpal, 19(3), 396, doi: ttps://doi.org/10.1234/solusi.v19i3.431.

Noviayanti. M., & Jeanne.D. (2018). Koordinasi Penyidik POLRI dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Jurnal Hukum Prioris, 6(3), 289.

Nugroho. H. dkk. (2016). Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Upaya Penarikan Aset, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(1), 3, doi: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16. 1-14.

Putra, A, R, P. (2019). Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Lex Renasissance, 4 (2), 310.

Siahaan. N. (2015). Kedudukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jurnal Ilmiah Advokasi, 3(2), 53, doi: https://doi.org/10.36987/jiad.v3i2.370.

Sodikin. (2017). Eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tata Ruang”, Jurnal Recht Vinding, 6(2), 290.
Online

Maya, L.M. Penegakan Hukum Pidana Perikanan di Indonesia Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan, dikutip dari https://media.neliti.com/media/publications/9083-ID-penegakan-hukum-pidana-perikanan-di-indonesia-studi-kasus-pengadilan-negeri-meda.pdf, (diakses 22 Januari 2021).

Musli. F. “Rencana Aksi Optimalisasi Penanganan TPPU Pasca Putusan MK No. 15/PUU-XIX/2021”, dikutip dari https://auriga.or.id/resource/reference/fithriadi_muslim-rencana_aksi_optimalisasi_penanganan_tppu_pasca_putusan_mk_nomor_15-puu-xix-2021.pdf, (diakses 15 Januari 2021).
Published
2022-12-29
How to Cite
LISANAWATI, Go; NURLAILY, Hasrina. Eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang Pasca Putusan MK No. 15/PUU-XIX/2021. Kertha Patrika, [S.l.], v. 44, n. 3, p. 284-299, dec. 2022. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/83611>. Date accessed: 02 may 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2022.v44.i03.p.03.
Section
Articles