Implementasi Prinsip Caveat Emptor dan Caveat Venditor Dalam Kasus Peredaran Jamu Kuat Mengandung Bahan Kimia Obat
Abstract
Maraknya perilaku konsumsi masyarakat Indonesia dalam mengkonsumsi jamu tradisional belum sepenuhnya dilindungi dengan aspek perlindungan hukum konsumen yang kuat. Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menentukan konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Salah satu kasus yang merugikan konsumen, yaitu kasus konsumsi jamu kuat “Gali-Gali” yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) jenis Sildenafil Sitrat. Padahal, Pasal 35 huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris menentukan bahwa obat tradisional dilarang mengandung BKO. Sildenafil Sitrat juga memerlukan resep dokter karena jenis obat keras yang berbahaya jika dikonsumsi oleh penderita gangguan jantung, stroke, dan penderita tekanan darah dibawah 90/50 mmHg. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui implementasi prinsip kehati-hatian dalam hukum perlindungan konsumen yang disebut caveat emptor dan caveat venditor dalam praktik peredaran jamu tradisonal (Jamu “Gali-Gali”). Dalam menjawab problematika ini, dilakukan penelitian hukum normatifempiris (terapan) yang menggabungkan antara pendekatan empiris dan normatif. Pada akhirnya, diketahui bahwa kedua prinsip ini harus berjalan seimbang dalam rangka mewujudkan asas keseimbangan dalam hukum perlindungan konsumen dan dalam rangka meningkatkan kesadaran, kemampuan, serta kemandirian konsumen untuk melindungi diri dari ekses negatif pemakaian produk jamu mengandung BKO.
Downloads
References
Gautama, .S. (2006). Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta:Grasindo.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum Cet-1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sasongko, W. (2007). Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Sutedi, A. (2008). Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
United Nations Conference on Trade and Development. (2016). United Nations Guideline for Consumer Protection. New York & Geneva: United Nation
Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Jurnal
Batas, C. (2014). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Barang Cacat Dan Berbahaya. Lex Et Societatis, 2(8), 88-97. DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i8.6188.
Elfahmi, Herman .J.W., dan Oliver .K. (2014). Jamu: Indonesian Traditional Herbal Medicine Towards Rational Phytopharmacological Use. Journal of Herbal Medicine, 4, 51-73. https://doi.org/10.1016/j.hermed.2014.01.002.
Evizal, R, dkk. (2012). Peranan Pohon Pelindung Dalam Menentukan Produktivitas Kopi. Jurnal Agrotropika, 17(1), 19-23.
Grady, .N. (2020). Tanggung Gugat Pelaku Usaha Otomotif Atas Kerugian Konsumen Akibat Cacat Desain. Jurist-Diction, 3(2), 559-585. DOI: http://dx.doi.org/10.20473/jd.v3i2.18205
Lee, N.H., dkk. (2011). Hepatoprotective and Antioxidative Activities of Cornus Officinalis Against Acetaminophen - Induced Hepatotoxicity in Mice. Hindawi Publishing Corporation Evidence-Based Complementary and Alternative Medicine, 12, 1-8. doi:10.1155/2012/804924.
Lumolos, H.D. (2018). Upaya Hukum Konsumen Kepada Pelaku Usaha Akibat Barang Yang Digunakan Dalam Keadaan Rusak Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum, 6(8), 57-67. ISSN: 2337-4942.
Mamengko, .R.S. (2016). Product Liability dan Profesional Liability di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum UNSRAT, 3(9), 1-10. ISSN 2338-0063.
Nurbaiti, .S. (2013). Aspek Yuridis Mengenai Product Liability Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Perbandingan Indonesia-Turki). Jurnal Hukum Prioris, 3(2), 70-94. ISSN: 2548-6128.
Sofie, Y. (2015). Jaminan Atas Produk Halal Dari Sudut Pandang Hukum Perlindungan Konsumen. Journal of Islamic Law Studies, Sharia Journal, 1(1), 28-69.
Sudewi, N.K.A.P.A., I Nyoman, P.B., dan Ni, M.P.U. (2020). Perlindungan Hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Produk Jamu yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 246-251, DOI: https://doi.org/10.22225/ah.2.2.2020.246-251.
Sumiati .T., Bina .L., dan Nurtiyah. (2012). Analisis Sildenafil Sitrat Dalam Jamu Kuat di Kecamatan Bogor Barat dan Tanah Sareal dengan Menggunakan Kromatografi Cair Spektrometri Massa. Jurnal Farmamedika (Pharmamedica Journal), 2(2), 77-87. DOI: https://doi.org/10.47219/ath.v2i2.
Triadisti, N. & Heldawati. (2018). Analisa Kualitatif Sildenafil Sitrat Pada Beberapa Produk Jamu Sehat Pria Dengan Metode Kromatografi Lapis Tipis Di Wilayah Banjarmasin. Journal of Current Pharmaceutical Sciences, 1(2), 42-47. ISSN 2598-2095.
Waris, R., ABD. Kadie, & Chairil .A. (2013). Identifikasi dan Penetapan Kadar Sildenafil Sitrat pada Jamu Kuat Lelaki yang Beredar di Kota Makassar. Jurnal As-Syifaa. 5(1), 95-102. ISSN : 2085-4714.
Yuanitasari, D. (2017). Re-evaluasi Penerapan Doktrin Caveat venditor Dalam Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen. Arena Hukum, 10(3), 425-440. DOI: http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01003.5.
Online/World Wide Web:
ADH. (2021). Herbal: Puama Muira. Retrieved from https://health.detik.com/obat/d-1341878/herbal-puama-muira, diakses 14 Desember 2021.
Puspitasari, I. (2020). Pentingnya Mengenal Kembali Jenis Obat Tradisional Pada Masa Pandemik Covid-19. Retrieved from https://farmasi.ugm.ac.id/id/archives/3821, diakses 12 November 2021.
Wong, C. (2021). What is Damiana? Retrieved from https://www.verywellhealth.com/damiana-what-should-i-know-about-it-89557, diakses 14 Desember 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 02396/A/SKA/III/1986 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Terdaftar.
Wawancara
dr. Tjin Willy, 19 April 2019.