Keberadaan Pasar Buruh Fleksibel di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

  • Ari Hernawan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam menumbuhsuburkan pasar buruh fleksibel di Indonesia serta menganalisis makna dibalik pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing di dalamnya. Penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis ini mengandalkan data sekunder berupa bahan hukum sebagai sumber data. Penelitian dilakukan dengan cara studi dokumen, didukung wawancara dengan narasumber, dan hasilnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya berdampak pada tumbuhsuburnya pasar buruh fleksibel di Indonesia melalui pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing yang semakin fleksibel, karena bergerak dari model hubungan industrial yang bersifat korporatis menjadi lebih berbasis pada pasar. Pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing tersebut dimaknai sebagai gambaran lemahnya posisi buruh di hadapan pemodal dan kuatnya pemodal dihadapan negara. Ada pertimbangan ekonomis dibalik pengaturannya, yaitu untuk menciptakan iklim permisif bagi ekosistem investasi sebagai bagian dari kerangka besar liberalisasi ekonomi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bellante, Don dan Mark Jackson, 1990, Labor Economics : Choise in Labor Market, Terjemahan, LPFE Universitas Indonesia, Jakarta.
Giddens, Anthony, 2002, The Third Way : Jalan Ketiga Pembaharuan Sosial, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Habibi, Muhtar, 2009, Gemuruh Buruh Di Tengah Pusaran Neoliberalisme : Pengadopsian Kebijakan Perburuhan Neoliberal Pasca Orde Baru, Gava Media, Yogyakarta.
Hadar, Ivan A., 2004, Utang, Kemiskinan, dan Globalisasi: Pencarian Solusi Alternatif, Pustaka Jogja Mandiri, Yogyakarta.
Hancock, Graham, 2005, “Dewa-Dewa” Pencipta Kemiskinan : Kekuasaan, Prestise dan Korupsi Bisnis Bantuan Internasional, Cinderalaras Pustaka Rakyat Cerdas, Sleman.
International Labour Organization, 1999, Demystifying The CoreConvention of the ILO through Social Dialogue : The Indonesian Experience, ILO Jakarta Office, Jakarta.
Nazir, Moh., 2002, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, tanpa tahun, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung.
Rawls, John, 1971, A Theory of Justice, The Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.
Saptorini, Indah dan Jafar Suryomenggolo, 2007, Kekuatan Sosial Serikat Buruh, Putaran Baru dalam Perjuangan Menolak Outsourcing, Trade Union Rights Centre, Jakarta.
Stiglitz, Yoseph E., 2002, Globalization and Its Discontens, Penguin Groups, London.
Tjandra, Surya dan Rani Hanggrahini, 2007, Hukum Perburuhan, Desentralisasi, dan Rekonstruksi Razim Perburuhan “Baru”, Trade Union Rights Centre, Jakarta.

Jurnal, Majalah Ilmiah
Frenkel, Stephen dan Sarosh Kuruvilla,“Logics of Action, Globalization, and Changing Employment Relations in China, India, Malaysia and the Philippines” dalam Industrial and Labour Relations Review, Vol.55, No. 3, April 2002.
Hadiz, Vedi R., “Gerakan Buruh dalam Sejarah Politik Indonesia”, Majalah Prisma, No. 10, Oktober, 1994.
……..,……….., “Buruh dalam Penataan Politik Awal Orde Baru”, Majalah Prisma, No. 7, Juli, 1996.
Suroto, Suri, “Gerakan Buruh dan Permasalahannya”, Majalah Prisma No. 11, 1985.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaa Lain
Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 264/KP/1989 tentang Pekerjaan Sub-Kontrak Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat
Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 135/KP/VI/1993 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
Keputuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-08/MEN/1990 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Pemberi Borongan Pekerjaan terhadap Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Perusahaan Pemborong
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.04/MEN/VIII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain

Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 012/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar 1945, tertanggal 28 Oktober 2004

Internet
World Bank, 2006, Doing Business in 2006, Creating Jobs, IBRD/the World Bank, Washington, dalam www.theworldbank.com
World Bank the International Finance Corporation and Oxford University Press, “ Doing Business in 2005 : Removing Obstacles to Growth”, http://rru.worldbank.org/doingbusiness

Lain-lain
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Struktur Ketenagakerjaan Indonesia per Agustus 2019.
Pidato Presiden Republik Indonesia pada Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024, 20 Oktober 2019.
“World Bank Ease of Doing Business Survey 2020”, disampaikan dalam Penjelasan Omnibus Law Cipta Lapangan Pekerjaan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, 29 Januari 2020.
Published
2022-04-25
How to Cite
HERNAWAN, Ari. Keberadaan Pasar Buruh Fleksibel di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kertha Patrika, [S.l.], v. 44, n. 1, p. 62-81, apr. 2022. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/80234>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2022.v44.i01.p.04.
Section
Articles