Kebijakan Formulasi Pemidanaan Terhadap Penyebar Selebaran Mengandung Unsur Provokatif Dalam RKUHP

  • I Made Wahyu Chandra Satriana Universitas Dwijendra

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemidanaan terhadap perbuatan penyebar selebaran yang mengandung unsur provokatif dalam Hukum Positif dan sanksi terhadap perbuatan penyebar selebaran yang mengandung unsur provokatif dalam perspektif ius constituendum agar memiliki kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini mempergunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, karena adanya kekaburan norma. Analisis isu hukum dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Memprovokasi adalah perbuatan berupa pernyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di depan umum terhadap suatu atau beberapa golongan, dapat dikatakan sebagai ujaran kebencian jika perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan tersebut dilakukan dalam bentuk tindakan dan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengaturan hukum terhadap perbuatan menyebar selebaran yang mengandung unsur provokatif yang paling mendekati terdapat dalam RKUHP tahun 2019, Pasal 241, 243 ayat (1), Pasal 246 dan Pasal 247. Apabila dalam unsur provokatif tersebut mengandung makna menghasut untuk melakukan tindak pidana, maka diatur dalam Pasal 246 dan 247. Terdapat perbedaan sanksi pidana yang diatur dalam KUHP dan RKUHP 2019. Sanksi pidana mengenai unsur yang mengandung provokatif untuk melakukan perbuatan pidana diatur dalam Pasal 161 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan dalam RKUHP 2019 Pasal 247, sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan menyebar selebaran yang mengandung unsur provokatif untuk melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori V

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Ali Zaidan, (2015). Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief, (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan Kedua,
Edisi Revisi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (1991) Kamus Besar Bahasa Indonesia,Cet ke 2,
(Balai Pustaka,)
Hambali Thalib, (2009). Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertahanan. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
Mahrus Ali, (2011). Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Soeroso.R, (2006). Pengantar Ilmu Hukum, cet. ke-8. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam
Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum
Indonesia, 1(1).
Agustini, A. A. D. T., & Parwata, I. G. N. Upaya Penegak Hukum Dalam Menanggulangi
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik. Kertha Wicara:
Journal Ilmu Hukum, 10(5).
Hasanah, N. H., & Soponyono, E. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia
dalam Perspektif HAM dan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Magister Hukum
Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(3), 305-317.
Lazuardi, G. (2020). Pendekatan Restorative Justice Dalam Tindak Pelaku Penyebaran
Hoaks. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(9), 1301-1312.
doi:10.24843/KS.2020.v08.i09.p01
Lestari, S., & Bahmid, B. (2020). Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penghasut Untuk
Melakukan Unjuk Rasa Yang Berakibat Anarkis. Jurnal Pionir, 6(2).
Sitinjak, I. V. W., & Sugama, I. D. G. D. Diskresi Polisi Dalam Kerusuhan Demonstran Di
Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(7), 1-12.
Saputra, B. E. (2013). Provokator Kerusuhan dari Sudut Penghasutan dan Penyertaan
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 2(4).
Tesis atau Disertasi
Prasetyo, N. (2017). Provokator Kerusuhan Dari Sudut Penghasutan Terhadap Ketertiban
Umum Dalam KUHP Perspektif Hukum Islam (Doctoral dissertation, UIN Raden
Intan Lampung).
Yuliansyah, F. (2017). Kajian Hukum Terhadap Terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor
06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran kebencian (Hate Speech) (Doctoral
dissertation, Universitas Muhammadiyah Jember).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2019
Published
2022-04-25
How to Cite
SATRIANA, I Made Wahyu Chandra. Kebijakan Formulasi Pemidanaan Terhadap Penyebar Selebaran Mengandung Unsur Provokatif Dalam RKUHP. Kertha Patrika, [S.l.], v. 44, n. 1, p. 105-115, apr. 2022. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/75387>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2022.v44.i01.p.06.
Section
Articles