Keputusan Damang Pada Masyarakat Adat Dayak Dalam Menyelesaikan Kasus Perceraian di Kalimantan Tengah

  • I Made Kastama Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
  • Ni Putu Paramita Dewi Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

Abstract

Permasalahan dalam rumah tangga yang tidak terselesaikan merupakan pemicu dari sebuah perceraian. Indonesia masih menggunakan Hukum Adat khususnya pada Masyarakat Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyelesaikan kasus perceraian. Masyarakat Adat Dayak melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak dalam hal pelestarian pengembangan dan pemberdayaan masyarakat adat suku Dayak yang dalam implementasinya Lembaga Kedamangan berfungsi sebagai tempat untuk menyelesaikan permasalahan termasuk masalah perceraian. Damang yang dalam hal ini memiliki kewenangan dalam menyelesaikan kasus perceraian pada masyarakat Hukum Adat Dayak harus memiliki kemampuan dan strategi yang baik dalam menyelesaikan serta melakukan upaya pencegahan terhadap kasus perceraian. Penelitian ini menganalisis bagaimana Lembaga Kedamangan melalui Damang Kepala Adat menyelesaikan kasus perceraian pada masyarakat hukum adat Dayak. Artikel ini merupakan penelitian yuridis empiris dan menggunakan pendekatan kualtitatif. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi dan wawasan kepada masyarakat tentang sehingga dapat mengetahui tentang pentingnya menyelesaikan kasus perceraian secara Hukum Adat karena dapat memberikan kepastian hukum secara Hukum Adat. Adapun hasil dari penelitian ini adalah adanya kewenangan Damang Kepala Adat dalam melakukan penyelesian kasus perceraian sesuai dengan pedoman peradilan Adat Dayak dan mengeluarkan Surat Keputusan Damang Kepala Adat yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka / Daftar Referensi

Buku
Dahwal, Sirman (2017). Perbandingan Hukum Perkawinan CV. Mandar Maju, Bandung.
Hadikusuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia Mandar Maju, Bandung.
Hadikusuma, H. (2003). Hukum Perkawinan Adat Dengan Adat Istiadat Dan Upacara Adatnya PT Citra Aditnya Bakti, Bandung.
Hadikusuma, H. (1980). Pokok-Pokok Pengertian Hukum Adat. Alumni, Bandung.
Setiady, Tolib, (2009). Intisari Hukum Adat Indonesia, ed. by Riduwan, Alfabeta Bandung.
Simpei, Bajik Rubuh, Damianus Siyok, Sepmiwawalma, and Yankris (2016) Kamus Pengantar Ngaju-Indonesia PT Sinar Bagawan Khatulistiwa, Palangka Raya.
Soerojo, Wignjodipoero, (1984) Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat: PT. Gunung Agung, Jakarta.
Wulansari, C.Dewi (2016). Hukum Adat Indonesia PT Refika Aditama, Bandung.

Jurnal
Abubakar, Lastuti, ‘Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia’, Dinamika Hukum, 13 (2) (2013), 320–31
Arliman, Laurensius, ‘Hukum Adat Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya Di Indonesia’, Jurnal Selat, 5 (2) (2018), 179–90
Harahap, Asliani, ‘Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat’, Jurnal EduTech, 4 (2) (2018)
Harmaini, and Febrian Chandra, ‘Selayang Pandang Hukum Adat Di Kabupaten Merangin (Kajian Masyarakat Hukum Adat)’, Adil Jurnal Hukum STIH YPM, 2 (2020), 34
Kastama, I Made, ‘Hukum Adat Dayak : Bentuk, Penerapan Dan Sanksi Singer Di Desa Pandreh Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara’, Belom Bahadat, VIII (2018)
Pratiwi, Putri Fransiska Purnama, Suprayitno, and Triyani, ‘Upaya Hukum Untuk Menjerat Tindakan Pelakor Dalam Perspektif Hukum Adat Dayak Ngaju’, Jurnal Cakrawala Hukum, 10 No.2 (2019), 210
‘Prosesi Pernikahan Adat Dayak Ngaju Di Kalimantan Tengah’, Gpswisataindonesia, 2017
Rampai, Darwis Luther, ‘Perkawinan Menurut Hukum Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974’ (Universitas Airlangga, 2003)
Susylawati, Eka, ‘Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Di Indonesia’, Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 4 (1) (2009), 130
Tobing, Gindo L, ‘Hukum Adat Sebagai Pranata Umum Penyelesaian Perselisihan Melalui Musyawarah Mufakat Dalam Lingkungan Masyarakat’, Jurnal Hukum To-Ra, 2 (2016), 409
Yunus, Ahyuni, and Ahmad Ali Muddin, ‘Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Yang Telah Bersertifikat Berdasarkan Hukum Adat Malind-Anim’, Kertha Patrika, 41(3) (2019), 206–21

Internet
Hadi, Ilman, ‘Kekuatan Hukum Putusan Adat’, Hukum Online, 2012
‘Kamus Besar Bahasa Indonesia’

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah, 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Dewan Adat Dayak, Pedoman Peradilan Adat Dayak Kalimantan
Published
2021-06-30
How to Cite
KASTAMA, I Made; DEWI, Ni Putu Paramita. Keputusan Damang Pada Masyarakat Adat Dayak Dalam Menyelesaikan Kasus Perceraian di Kalimantan Tengah. Kertha Patrika, [S.l.], v. 43, n. 2, p. 182-196, june 2021. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/72410>. Date accessed: 24 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2021.v43.i02.p05.
Section
Articles