Perkembangan Regulasi dan Urgensi E-Litigasi Di Era Pandemi Corona Virus Disease -19
Abstract
Pelaksanaan e-Litigasi saat pandemi Covid-19 di Indonesia masih menimbulkan beberapa isu, mulai dari isu disharmonisasi hukum, hingga belum akrabnya masyarakat Indonesia akan penggunaan e-Litigasi. Namun terlepas dari isu tersebut, proses peradilan tetap harus berjalan mengingat penegakan hukum harus terus dilakukan demi tercapainya keadilan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini yaitu bagaimana perkembangan regulasi penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 dan bagaimana urgensi e-Litigasi saat Pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia baik dilakukan upaya melalui jalur litigasi maupun melalui jalur non-litigasi. Adapun upaya penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi telah diterapkan oleh Lembaga Kejaksaan dengan terbentuknya Peraturan Kejaksaan RI (PERJA). Sedangkan upaya penegak hukum dalam penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 melalui jalur litigasi yaitu dengan adanya e-Litigasi. Diperlukannya keberadaan E-Litigasi saat Pandemi Covid-19 seperti saat ini yaitu karena proses e-Litigasi yang memenuhi asas cepat, sederhana dan murah. Meskipun dalam pelaksanaan e-Litigasi terdapat beberapa kelemahan pada unsur hukum yakni substansi hukum dan budaya hukum. Terkait permasalahan substansi hukum, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan adanya perumusan peraturan yang lebih mapan terkait e-Litigasi ataupun dapat dilakukan dengan merevisi KUHAP. Sedangkan permasalahan budaya hukum, dapat diselesaikan dengan ketersediaan fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai, keterbukaan informasi lengkap yang mudah diakses, ketersediaan budget untuk memenuhi keperluan, serta metode pengambilan keputusan.
Downloads
References
Mahkamah Agung RI. (2007). Laporan Tahunan 2006. Jakarta: Mahkamah Agung.
Reiling, Dory. (2009). Technology for Juctice: How Informaton Technology Can Support Judicial Reform. Leiden: Leiden University Press.
Reiling, Dory. (2009). Technology for Juctice: How Informaton Technology Can Support Judicial Reform. Leiden: Leiden University Press.
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.
Sutarman. (2009). Pengantar Teknologi Informasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Suyudi, Aria et al. (2010). Pemetaan Implementasi Teknologi Informasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.
Jurnal dan Artikel
Asmawati. (2014). Mediasi Salah Satu Cara Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 5 (1), 54-66.
Koloay, Renny N. S. (2016). Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan Dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Hukum Unsrat. 22 (5). 16-27.
Lathif, Azharuddin., Habibaty, Diana Mutia. (2019). Disparitas Penyelesaian Sengketa Jalur Litigasi Pada Polis Asuransi Syariah Dan Putusan Pengadilan. Jurnal Legislasi Indonesia. 16 (1). 76-88.
Machmudin, Dudu Duswara. (2015). Optimalisasi Peran Hakim Agung dalam Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jurnal Konstitusi, 12 (2), 373-400. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1229.
Majid, Muhamad Edo Khoirul., Ainayyah, Naura Hafiza., Amrina, Naila. (2019). Optimalisasi Sistem Layanan Pengadilan Berbasis Elektronik Guna Menjamin Keterbukaan Informasi Menuju Peradilan yang Modern. LEGISLATIF, 3 (1), 97-115.
Nursobah, Asep. (2015). Pemanfaatan Teknologi Untuk Mendorong Percepatan Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agung. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4 (2), 323-334, DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.4.2.2015.323-334.
Raharjo, Agus. (2008). Mediasi Sebagai Basis Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Mimbar Hukum, 20 (1), 91-109, DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16316.
Rahmawati, Diana. (2008). Analisis Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Pemanfaatan Teknologi Informasi. Jurnal Ekonomi & Pendidikan, 5 (1), 107-118. DOI: https://doi.org/10.21831/jep.v5i1.606.
Rifqi, Muhammad Jazil. (2020). Perkembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengadilan Agama. Al-Qaḍāu. 7 (1), 70-82, DOI: https://doi.org/10.24252/al-qadau.v7i1.13935.
Rio Satria, Persidangan Secara Elektronik (E-Litigasi) di Pengadilan Agama, artikel dikutip dalam www.pa-sukadana.go.id diakses tanggal 21 Desember 2020.
Rusli, Hadifadhillah., Jauhari, Iman., Ali, Dahlan. (2016). Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Proses Peradilan Di Mahkamah Syar’iyah. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, 4 (3), 1-5, p. 1.
Sari, Ni Putu Riyani Kartika. (2019). Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia. Jurnal Yustitia, 13 (1), 1-17.
Sonata, Depri Liber. (2015). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum. 8 (1): 15-35, https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.
Subiyanto, Achmad Edi. (2012). Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 9 (4), 662-681, DOI: https://doi.org/10.31078/jk%25x.
Sudarsono. (2018). Penerapan Peradilan Elektronik Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Peratun, 1 (1), 57-78.
Wagiu, Justisi Devli. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Asas Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan. Lex Crimen, 4 (1), 57-70.
Peraturan Hukum
Lembar Negara No. 57 Tahun 2009.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.