Penguatan Kedaulatan Negara di Udara dan Urgensi Sinkronisasi Hukum

  • Ridha Aditya Nugraha Air and Space Law Studies, Universitas Prasetiya Mulya
  • Konrardus Elias Liat Tedemaking Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta
  • Vicia Sacharissa Rumah Bangun Dirgantara

Abstract

Ruang udara merupakan medium penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Seiring perkembangan teknologi kedirgantaraan, kini kesejahteraan suatu negara semakin bergantung kepada pemanfaatan medium ini. Maka sangat berdasar menyatakan bahwa pengamanan ruang udara sebagai hal yang krusial. Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara bersama Kementerian Perhubungan menjadi garda terdepan dalam upaya menegakkan kedaulatan pada ruang udara nasional. Kehadiran Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Wilayah Udara pada tahun 2018 menguatkan landasan hukum dalam bertindak; diantaranya intersepsi hingga pendaratan paksa pesawat asing oleh TNI Angkatan Udara. Mengingat aktivitas penerbangan bersifat lintas batas negara, maka upaya pengamanan wilayah udara nasional erat bersinggungan dengan norma dan hukum internasional. Alhasil, ketentuan Rules of the Air hingga Artikel 3bis Konvensi Chicago 1944 terkait intersepsi pesawat sipil dengan mengedepankan keamanan dan keselamatan penerbangan menjadi tidak terpisahkan. Artikel ini akan membahas perihal intersepsi dari berbagai sudut pandang beserta kewenangan TNI Angkatan Udara maupun Kementerian Perhubungan. Perbandingan dengan hukum positif Thailand dilakukan guna memberikan masukan terhadap peraturan nasional, salah satunya perihal denda administratif yang bertujuan melindungi anggaran negara. Metode penelitian yuridis normatif berlaku dalam penulisan ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat suatu urgensi untuk menyempurnakan serta melakukan sinkronisasi hukum positif Indonesia terkait pengamanan wilayah udara nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Dictionary of Aviation (2nd Edition). (2007). London: A&C Black Publishers Ltd.
Hakim, C. (2012). Quo Vadis Kedaulatan Udara Indonesia. Jakarta: Red & White Publishing.
Lycklama à Nijeholt, J.F. (1910). Air Sovereignty. Berlin: Springer-Science Business Media.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Kardi, K dan Nugraha, R.A. (eds.) (2017). Menegakkan Kedaulatan Negara di Udara. Jakarta: Pratama.
Rudy, M. (2002). Hukum Internasional 2, Cetakan Pertama. Bandung: Penerbit Refika.
Soekanto, S. dan Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Wiradipraja, E.S. (2004). Pengantar Hukum Udara dan Ruang Angkasa Buku I. Bandung: PT Alumni.

Jurnal
Gihl, T. (1957). The Legal Character and Sources of International Law. Scandinavian Studies in Law, 1.
Hughes, D.M. (1952). Airspace Sovereignty over Certain International Waterways. Journal of Air Law and Commerce, 19 (2), 144 – 151.
Hughes, W.J. (1980). Aerial Intrusions by Civil Airlines and the Use of Force. Journal of Air Law and Commerce, 45 (3), 595 – 620.
Kaiser, S.A. (2014). The Legal Status of Air Defense Identification Zones: Tensions over the East China Sea. Zeitschrift für Luft- und Weltraumrecht, 63(4), 527 – 543.
Morgan, C.A. (1985). The Downing of Korean Air Lines Flight 007. Yale Journal of International Law, 11, 231 – 257.
Nugraha, R.A. (2018). Flight Information Region above Riau and Natuna Island: The Indonesian Efforts to Regain Control from Singapore, Zeitschrift für Luft- und Weltraumrecht, 67(2), 236 – 253.
Nugraha, R.A. (2020). The New Plan on Indonesian Air Defense Identification Zone, The Aviation & Space Journal, 19(1), 38 – 43.
Sefriani. (2015). Pelanggaran Ruang Udara oleh Pesawat Asing Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 22 (4), 538 – 565, DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss4.art2.

Skripsi
Tedemaking, K.E.L. (2018). Penguatan Kewenangan TNI AU dalam Hal Penyidikan Terhadap Pelanggaran Wilayah di Udara pada Pesawat Terbang Asing Tidak Berjadwal, Skripsi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

Internet
Amalia, P. (2019, 29 Januari). Kontroversi Kedaulatan Udara: Complete and Exclusive Sovereignty. Kolom Opini hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c50003ba4e64/kontroversi-kedaulatan-udara--complete-and-exclusive-sovereignty-oleh--prita-amalia/.
Umam, C. (2019, 2 Juli). KSAU Sebut Banyak Pelanggaran Terjadi Terhadap Wilayah Udara Indonesia. Tribunnews.com. Diakses pada https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/02/ksau-sebut-banyak-pelanggaran-terjadi-terhadap-wilayah-udara-indonesia.
Dadouch, S. dan Ryan, M. (2020, 24 Juli). Iranian airliner drops altitude after approached by U.S. fighter jet over Syria. Washington Post. Diakses pada https://www.washingtonpost.com/world/iran-says-2-us-fighter-jets-came-too-close-to-passenger-plane-over-syria/2020/07/23/baa0846c-cd36-11ea-91f1-28aca4d833a0_story.html.
Nugraha, Ridha Aditya. (2016, 22 Maret). Pencegatan Pesawat Asing Tanpa Izin di Wilayah Udara Indonesia: Urgensi Reformasi Hukum Positif. Hukumonline.com. Diakses pada https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56f0f4e83a3ef/pencegatan-pesawat-asing-tanpa-izin-di-wilayah-udara-indonesia--urgensi-reformasi-hukum-positif-broleh--ridha-aditya-nugraha/.
Nugraha, Ridha Aditya. (2019, 4 Oktober). Menyempurnakan Hukum Positif Pengamanan Wilayah Udara Nasional. Hukumonline.com. Diakses pada https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d96ccae4b35c/menyempurnakan-hukum-positif-pengamanan-wilayah-udara-nasional-oleh--ridha-aditya-nugraha?page=all.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 127. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4439.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4956.
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 No. 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4075.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No. 12. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6181.
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 1212.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 927.

Instrumen Hukum Internasional
Convention on International Civil Aviation 1944.
Convention Relating to the Regulation of Aerial Navigation 1919.
International Civil Aviation Organization, International Standards: Annex 2 to the Convention on International Civil Aviation – Rules of Air, 2005.
International Civil Aviation Organization, Manual concerning Interception of Civil Aircraft (Consolidation of Current ICAO Provisions and Special Recommendations): Second Edition, 1990.
International Civil Aviation Organization, Council Resolution of 4 June 1973.
Thailand, Act on Treatments Against Aircraft Committing Unlawful Acts (B.E. 2553), 11 November 2010.
Published
2021-04-27
How to Cite
NUGRAHA, Ridha Aditya; TEDEMAKING, Konrardus Elias Liat; SACHARISSA, Vicia. Penguatan Kedaulatan Negara di Udara dan Urgensi Sinkronisasi Hukum. Kertha Patrika, [S.l.], v. 43, n. 1, p. 65-81, apr. 2021. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/66701>. Date accessed: 13 may 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2021.v43.i01.p05.
Section
Articles