Hak Kurator untuk Mengajukan Praperadilan terhadap Boedel Kepailitan yang Diletakkan Sita Pidana
Abstract
Implikasi adanya putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga adalah debitor sebagai pemilik boedel pailit tidak bisa mengoperasionalkan serta mengakses hartanya. Permasalahan selanjutnya muncul ketika pada saat yang bersamaan sita umum kepalitan atas asset debitor dimaksud, juga telah/akan dibebani sita pidana. Artikel ini bertujuan untuk membahas kewenangan kurator dalam mengelola dan membereskan asset boedel pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) dan hak kurator untuk mengajukan praperadilan terhadap boedel kepailitan yang diletakkan sita pidana ditinjau dari kepastian hukum. Penulisan artikel ini bersifat penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang undangan agar dapat menggambarkan konsep yang dibahas yang dikaji secara normatif dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kurator dalam pelaksanaan pemberesan dan/atau pengurusan boedel pailit dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan syarat terdapat kesalahan atau kelalaian. Sebagai implikasinya, kurator dapat bertanggung jawab secara pribadi dengan alasan “merugikan” kepentingan hukum para kreditur. Dalam praktiknya, kurator dituntut reaktif dan responsif dalam mengambil tindakan, sedangkan UU Kepailitan sendiri tidak memberikan kesempatan untuk melakukan kewenangannya secara diskresif terhadap kondisi boedel pailit yang telah/akan diletakan sita pidana. Demi terwujudnya kepastian hukum, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 82 ayat (3) Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka kurator dapat mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji untuk menguji keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum yang tidak meminta persetujuan hakim pengawas dalam melakukan suatu penyitaan demi membatalkan kedudukan sita pidana atas boedel pailit.
Downloads
References
Buku
Agung, Mahkamah, (2010), Himpunan Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Jajaran Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesa Tahun 2007 dan Tahun 2008, Perpustakaan dan Layanan Informasi Biro hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia
Friedman, W, (1994), Teori dan Filsafat Hukum dan Masalah – Masalah Kontemporer, Jakarta: Rajagrafindo Persada
Hamzah, A. (1986), Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia.
Harahap, M. Y. (2005). Hukum Acara Perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
L. Bernard, Tanya, (2010), Teori Hukum Strategi Tertib manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sjahdeini, Sutan Remy. (2010). Hukum Kepailitan Memahami UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Jurnal
Akrisman, Pelaksanaan Tugas Kurator dalam Mengurus Harta Pailit Berdasarkan Pasal 72 Undang – Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Pro Hukum, Vol. IV, No. 1, Juni 2015. http://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/504.
Besse Raden Kartoningrat, (2016) Fungsi Etik Profesi bagi Kurator dalam Menjalankan Tugas, Jurnal Perspektif, Vol. XXI No. 2, DOI: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v21i2.18.
Budiono, Doni. (2018). Analisis Pengaturan Hukum Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper, Vol. 4 (2), 109-127, DOI: 10.36913/jhaper.v4i2.81.
Tanaya, P.E. dan Sudiarawan, K.A. (2017), Akibat Hukum Kepailitan Badan Usaha Milik Negara Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 3, Nomor 1, Pebruari 2017, h. 117 – 126 DOI: http://dx.doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9247,
Fernando, J., & Nugroho, S. A. (2018). Kedudukan Sita Pidana Terhadap Sita Umum Kepailitan. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1 (1), h. 339-363., DOI: http://dx.doi.org/10.24912/ adigama.v1i1.2148.
Isfardiyana, S. H. (2016). Sita Umum Kepailitan Mendahului Sita Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit. Padjadjaran Journal of Law, 3(3), 628-650., DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n3.a10.
Nola, Luthvi Febryka. (2018). Kedudukan Sita Umum terhadap Sita Lainnya dalam Proses Kepailitan (The Position Of General Seizure Towards Others In The Process Of Bankrupcy), Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 9 (2), 217 – 234, h. 229., DOI: 10.22212/jnh.v9i2.1047
Novitasari, (2017), Tinjauan Yuridis Pembatasan Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Debitor, Jurnal Kertha Patrrika Vol. 39 No. 2 Agustus 2017, DOI: https://doi.org/10.24843/KP.2017.v39.i02.p02.
Oktavira, B. A., & Muryanto, Y. T. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Dalam Eksekusi Harta (Boedel) Pailit Terhadap Sita Perkara Pidana. Jurnal Privat Law, 8(1), 63-69.
Tambunan, O. F. (2019). Penyitaan Benda dalam Kepailitan oleh Kurator dan Penyitaan Benda oleh Kepolisian dalam Perkara Pidana, Verstek Jurnal Hukum Acara, Vol. 7 (2), 167-173.
Tesis atau Disertasi
Suriadiredja Shalahuddin, (2011), Kewenangan Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Debitor Pailit Berdasarkan Undang – Undang epailtan dan PKPU No. 37 Tahun 2004 (Studi kasus PT Kayamatex vs PT SK Keris Perkara Nomor: 013 K/N/2006), Universitas Indonesia
Dharmawan Doni, (2016), Judicial Review terhadap Kewenangan Kurator dalam Mengurus dan Membereskan Harta Pailit, Universitas Islam Indonesia
Website Resmi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, (2018), “Naskah Akademik Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, https://www.bphn.go.id/data/documents/naskah_akademik_ruu_kepailitan_dan_pkpu_final_2018.pdf.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (KUHPerdata
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang–Undang Hukum Pidana)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan)
Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 12/Pid.Prap/2017/PN.Smg,
Putusan Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg
Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 2/Pid.Pra/2020/PN.Byw
Putusan Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 7/Pdt.Sus-PKPU/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU/VIII/2016
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan