Potensi Pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Lereng Semeru oleh Pemerintah Daerah dalam Menghadapi ASEAN Economic Community
Abstract
Kopi adalah salah satu produk pertanian yang mempunyai peluang pasar di luar negeri. Kabupaten Malang memiliki produk kopi yang ditanam di lereng semeru yang telah diekspor ke luar negeri. Kabupaten Malang sampai pada saat ini belum mendaftarkan satupun produk unggulan pertanian yang memiliki indikasi geografis (IG). Persoalan yang dikaji dalam artikel ini adalah upaya apakah yang sudah dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Malang guna memberikan perlindungan hukum dalam bentuk pendaftaran IG bagi masyarakat petani kopi lereng semeru dalam menghadapi pasar bebas ASEAN Economic Community dan bagaimanakah upaya tersebut ditinjau dalam perspektif keadilan. Artikel ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatankualitatif. Upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat petani lokal adalah pada tahun 2015mengajukan penganggaran pendaftaran IG Kopi Robusta lereng semeru kepada Bupati, namun belum mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.Upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kopi lereng Semeru sebagai kekayaan masyarakat tradisional melalui IG merupakan upaya memberikan keadilan bagi masyarakat lokal. Keadilan dapatterwujud denganmemberikan kebahagiaan masyarakat lokal melalui diakuinya kopi lereng semeru sebagai IG dan juga mampu memberikan kemanfaatan yaitu semakin dikenalnya kopi lereng semeru di pasar global.
Downloads
References
Friedman, L, M. (2001). American Law An Introduction, Second Edition. Jakarta: Tatanusa, p. 4-5
Friedman, L, M. (2013). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, The Legal System: A Social S cience Perspective. Bandung: Nusamedia, p. 12-19
Harris, J. W. (2001). Property and Justice. London: Oxfords University Press, p. 188-201.
Hidayah, Khoirul. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press, p. 62
Lawrence M. Friedman. 2001. American Law An Introduction, Second Edition. Jakarta: Tatanusa.
Mahkamah Agung RI. (1998). GATT, TRIPS dan Kekayaan Intelektual.
Munzer, Stephen R. (2002). A Theory of Property. Cambridge: Cambridge University Press, p. 156-158.
Nasution, Rahmi Janed Parinduri. (2013). Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan. Jakarta: Rajawali Pers, p. 24-25
Septiono, Saky. (2009). Perlindungan Indikasi Geografis dan Potensi Indikasi Geografis Indonesia. Dirjen Kekayaan Intelektual, p. 1
Jurnal
Ardana, Ketut. (2017). Kinerja Kelembagaan Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Kintamani, Agricore, Jurnal Agribisnis dan Sosial Ekonomi Pertanian, 2 (1), 205-290.
Apriansyah, Nizar. (2018). Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Daerah. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18 (4), 525-542. doi.org/10.30641/dejure. 2018.v18.525-542.
Aridhayandi, M. Rendi. (2017). Focus Group Discussion Mengenai Pemahaman Perubahan Aturan Hukum Indikasi Geografis Bagi Masyarakat Pelestari Padi Pandanwangi Cianjur (Mp3c) Sebagai Pemegang Hak Indikasi Geografis Terdaftar. Journal Of Empowerment Universitas Suryakancana, 1 (2), 87-102. doi.org/10.35194/je.v1i2.200
Indikasi Geografis Kabupaten Kudus. Law Reform, 12 (2), p. 288-304. doi.org/10.14710/ lr.v12i2.15881.
Lukito, Imam. (2018). Peran Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Potensi Indikasi Geografis (Studi Pada Provinsi Kepulauan Riau). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12 (3), 313-330. doi.org/10.30641/ kebijakan.2018.v12.313-330.
Pratama, Toebagus Galang Windi dan Roisah, Kholis. (2017). Potensi Pendaftaran Kretek Sebagai Indikasi Geografis Kabupaten Kudus. Law Reform, 12 (2), p. 288-304. doi.org/10.14710/ lr.v12i2.15881.
Rifai, Tomy Pasca. (2017). Kesiapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Fiat Justisia, 10 (4), 733-776. doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.809.
Sudjana. (2018). Implikasi Perlindungan Indikasi Geografis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Terhadap Pengembangan Ekonomi Lokal, Veritas Et Justitia, 4 (1), p.53. doi: 10.25123/vej.2915.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.
Internet
Http://www.wipo.int/geo_indications/en/about.html
Http:// www. Malangkab.go.id. Kopi Asal Kabupaten Malang Jadi Idola Dunia. 28 April 2014
Http://www. dgip.go.id. Indikasi Geografis Terdaftar Januari Tahun 2015