Mewujudkan Kewibawaan Mahkamah Konstitusi Dalam Mengawal dan Menjaga Konstitusi

  • I Made Arya Utama Universitas Udayana

Abstract

Diskursus mewujudkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ideal masih berlangsung secara berkelanjutan (kontinyu). Salah satu persoalan mendasar yang dikaji adalah mengenai upaya memperkuat MK dalam mengawal dan menjaga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 1945) dengan berbagai dimensi persoalan normatif dan administratifnya. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang beranjak dari kekaburan norma makna Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUDNRI 1945. Sumber bahan hukum dalam karya tulis ini berasal dari hasil penelitian kepustakaan dan produk hukum yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan makna Undang-Undang Dasar dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUDNRI 1945 meliputi Pembukaan dan batang tubuhnya yang dinormakan dalam berbagai pasal. Oleh karena itu, putusan hakim Konstitusi seharusnya dimaknai sebagai penjabaran dari nilai-nilai Pancasila dan penafsiran untuk menjelaskan norma yang terkandung dalam batang tubuh UUDNRI 1945 sehingga kualitas normanya lebih tinggi dari norma yang diatur dalam suatu undang-undang yang merupakan norma jabaran bersumber dari UUDNRI 1945.

Downloads

Download data is not yet available.

References

I D.G. Palguna, 2019, Welfare State vs. Globalisasi, Gagasan Negara Kesejahteraan Di Indonesia, Rajawali Pers, Depok.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Konstitusi Press, Jakarta.
Konstitusi, N. K. M., & Warga, P. H. K. (2013). Masa Depan Mahkamah Konstitusi RI.
Konstitusi, T. P. H. A. M. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Pan Mohamad Faiz, dkk, (2019), Mahkota Mahkamah Konstitusi, Bunga Rampai 16 Tahu Mahkamah Konstitusi, Rajawali Pers, Depok.
Saldi Isra dan Khairul Fahmi, 2019, Pemilihan Umum Demokratis, Prinsip-prinsip Dalam Konstitusi Indonesia, Rajawali Pers, Depok.
Thalib, A. R., & SH, M. (2006). Wewenang Mahkamah Konstitusi & Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Citra Aditya Bakti.

Jurnal Ilmiah


Ali, M. (2016). Mahkamah Konstitusi dan Penafsiran Hukum yang Progresif. Jurnal Konstitusi, 7(1), 067-090.
Anggono, B. D. (2016). Konstitusionalitas dan Model Pendidikan Karakter Bangsa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 11(3), 492-514.
Darmadi, N. S. (2015). Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(2), 258-269.
Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, Fungsi Dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Hikmah, M. (2017). Mahkamah Konstitusi Dan Penegakan Hukum Dan Ham Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(2), 127-142.
Lailam, T. (2016). Pro-Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang yang Mengatur Eksistensinya. Jurnal Konstitusi, 12(4), 795-824.
Maulidi, M. A. (2017). Problematika Hukum implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum. Ius Quia Iustum Law Journal, 24(4), 535-557.
Munawaroh, N., & Hidayati, M. N. (2015). Integrasi Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya Pembangunan Hukum Indonesia. Ius Quia Iustum Law Journal, 22(2), 255-268.
Prayitno, K. P. (2011). Pancasila sebagai" Screening Board" dalam Membangun Hukum di Tengah Arus Globalisasi Dunia yang Multidimensional. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 150-166.
Siahaan, M. (2009). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Hukum Konstitusi. Ius Quia Iustum Law Journal, 16(3), 357-378.
Sudrajat, H. (2016). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Mengadili Perselisihan Hasil Pemilukada. Jurnal Konstitusi, 7(4), 159-178.
Sumadi, A. F. (2016). Independensi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(5), 631-648
Susanto, N. A. (2013). “Tirani” Konstitusional. Jurnal Yudisial, 6(3), 284-303.
Sutiyoso, B. (2016). Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(6), 025-050.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2003 Tahun 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2011 Tahun 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226)
Published
2020-04-26
How to Cite
UTAMA, I Made Arya. Mewujudkan Kewibawaan Mahkamah Konstitusi Dalam Mengawal dan Menjaga Konstitusi. Kertha Patrika, [S.l.], v. 42, n. 1, p. 1-14, apr. 2020. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/56036>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles