Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat dalam Kebijakan Penataan Aset Reforma Agraria
Abstract
Undang-Undang No. 5 tahun 1960 membawa akibat tersendiri dalam hal pengaturan sumber daya agraria, di antaranya bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Cita hukum dalam perwujudan tujuan dari hukum agraria nasional diwujudkan dalam bentuk kebijakan Reforma Agraria sebagaimana tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan ditindaklanjut dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Dalam peraturan presiden tersebut diatur mengenai penetapan aset dalam legalisasi sertifikat obyek tanah reforma agraria. Sengketa maupun konflik agraria berpotensi terjadi berkaitan dengan pengakuan terhadap eksistensi hak komunal bagi masyarakat hukum adat yang secara eksplisit disebutkan dalam Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN No. 10 Tahun 2016, yang seolah menyiratkan masyarakat hukum adat sudah tidak diakui lagi eksistensinya di Indonesia. Artikel ini menganalisis mengenai tentang apakah legalisasi aset reforma agraria sudah memenuhi persyaratan pemilikan dan/atau penguasaan fisik tanah bagi masyarakat hukum adat. Tulisan ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang menelaah pengakuan dan penggunaan tanah ulayat dengan mengunakan norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Implementasi Reforma Agraria yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018 belum mampu memecahkan persoalan tentang sertifikat-sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat adat yang merupakan ciri khas dari subyek hak komunal. Peraturan Kepala Badan Pertanahan No. 10 tahun 2016 hanya mampu merespon sedikit tuntutan masyarakat adat sebagai subyek reforma agraria atas penguasaan tanah yang terjadi di Indonesia.
Downloads
References
Hajati, Sri, Dkk. (2018). Politik Hukum Pertanaha. Surabaya: Airlangga Univeritas Press.
Sembiring, Rosnidar. (2017). Hukum Pertanahan Adat. Depok: PT. Rajagrafindo Persada.
Sumardjono, Maria S.W. (2001). Kebijakan Pertanahaan Antara Regulasi Dan Implementasi. Jakarta: Kompas.
Jurnal
Abdurrahman. (2015). Draft Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI Jakarta.
Budimanta, Arif. (2018). Mewujudkan Keadilan Sosial Melalui Reforma Agraria. Jurnal Ketatanegaraan,
Djamal Aziz. (2018). Tanah Untuk Kemakmuran Rakyat, Reforma Agraria Sebuah Keniscayaan. Jurnal Ketatanegaraan.
Hernando De Soto. (2002). Listening To The Barking Dogs: Property Law Against Poverty In The Non-West1. Focaal-European Journal Of Anthropology.
Luthfi, Ahmad Nashih. (2013). Legalisasi Asset dan Dampaknya Terhadap Akses Masyarakat Sekitar.
Noer Fauzi Rachman. (2014). Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subek Hukum, Dan Pemilik Wilayah Adatnya. Wacana Jurnal Transformasi Sosial.
Rachbini, Didik J., Andi Mattalata. 2018. Pertanahan Dalam Perspektif Teori Dan Konstitusi, Jurnal Ketatanegaraan.
Rongiyati, Sulasi. (2018). Reforma Agraria Melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018. Info Singkat.
Salam, Safrin. 2016. Kepastian Hukum Penerbitan Sertifikat Hak Komunal Sebagai Pelaksanaan Reforma Agraria. Jurnal Cita Hukum.
Siahaan, Maruarar. (2018). Pengakuan dan Perlindungan Hak Ulayat: Aspek Penting Pembangunan Indonesia Menuju Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat. Jurnal Ketatanegaraan.
Sibuea, Harris Y.P.. 2019. Urgensi Pembentukkan Rancangan Undang-Undang Tentang Masyarakat Hukum Adat. Info Singkat.
Sudantra, I Ketut. (2018). Implikasi Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 276/Kep-19.2/X/2017 Terhadap Kedudukan Tanah Milik Desa Pakraman. Udayana Master Law Journal.
Wicaksono, Aditya,Yudha Purbawa. (2018). Hutang Negara Dalam Reforma Agraria Studi Implementasi Mandat 9 Juta Hektar Tanah Indonesia., Jurnal Bhumi.
Yando Zakaria. (2016). Strategi Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat (Hukum) Adat: Sebuah Pendekatan Sosio-Antropologis. Jurnal Bhumi.
Zakie, Mukmin. (2016). Konflik Agraria Yang Tak Pernah Reda. Jurnal Legality.
Artikel
Devita, Irma (2018). ’Reforma agraria’, Info Kenotariatan,web diposting pada 4 desember 2018 dilihat pada tanggal 4 april 2019, https://www.google.co.id/amp/s/irmadevita.com/amp/2018/reforma-agraria.
Konsorsium Pembaharuan Agraria (2017). ‘Reforma agraria di bawah bayangan investasi’, Catatan Akhir Tahun 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan MPR Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 172).