Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Yang Telah Bersertifikat Berdasarkan Hukum Adat Malind-Anim
Abstract
Pengakuan tanah ulayat adat menjadi masalah yang membutuhkan pola penanganan yang tepat termasuk pada tanah ulayat di kehidupan adat Malind-Anim Kabupaten Merauke. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan penyelesaian sengketa yang menjamin kepastian hukum dan menelaah faktor-faktor yang mempengaruhi konstruksi penyelesaian sengketa tanah hak ulayat masyarakat hukum adat Malind-Amin. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Metode analisa yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif analitis yang diperoleh dari data kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakekat penyelesaian sengketa tanah hak ulayat dengan hukum adat dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum positif dan mekanisme hukum adat. Adapun penyelesaian sengketa pada obyek sengketa yang telah memiliki sertifikat berdasarkan pelepasan dari lembaga adat dengan melalui mediasi, sinkronisasi/harmonisasi hukum dan pembuatan peraturan daerah. Kendatipun demikian, upaya penyelesaian tersebut mengalami berbagai faktor hambatan yang meliputi faktor internal maupun eksternal.
Downloads
References
Abbas, Ilham, Marten Bunga, Salmawati Salmawati, Nurson Petta Puji, and Hardianto Djanggih. "Hak Penguasaan Istri terhadap Mahar Sompa Perkawinan Adat Bugis Makassar (Kajian Putusan PA Bulukumba Nomor 25/Pdt. P/2011/PABlk)." Kanun: Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 2 (2018): 203-218.
Ambarsari, Ningrum. "Urgensi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Bagi Investor di Kota Jayapura." Al Adl: Jurnal Hukum 8, no. 3 (2017):95-118.
Fitriani, Riska. "Penyelesaian sengketa lahan hutan melalui proses mediasi di Kabupaten Siak." Jurnal Ilmu Hukum Riau 3, no. 01 (2012):1-23.
Gunawan, Jasardi. "IMPLEMENTASI PERMENDAGRI N0 52 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT." Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 6, no. 1 (2018): 156-174.
Haba, John. "Realitas Masyarakat Adat di Indonesia: Sebuah Refleksi." Jurnal Masyarakat dan Budaya 12, no. 2 (2010): 255-276.
Hipan, Nasrun, Nirwan Moh Nur, and Hardianto Djanggih. "Problematika Penyelesaian Sengketa Tanah Di Lokasi Tanjung Sari Kabupaten Banggai." Law Reform 14, no. 2 (2018): 205-219.
Maharani, Diah Pawestri. "Pembatasan Hak Menguasai Negara oleh Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air." Arena Hukum 9, no. 1 (2016): 32-52.
Muntaza, Muntaza. "Satu Abad Perubahan Sakralitas Alam Malind-anim." Jurnal Sosiologi Reflektif 8, no. 1 (2016): 179-208.
Ningrum, Epon. "Dinamika Masyarakat Tradisional Kampung Naga di Kabupaten Tasikmalaya." Mimbar, Jurnal Sosial dan Pembangunan 28, no. 1 (2012): 47-54.
Rauta, Umbu, Indirani Wauran, Arie Siswanto, and Dyah Hapsari Prananingrum. "Tiga Gerakan Moral Sebagai Hukum Adat Masyarakat Sumba Tengah." Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2017): 213-232.
Sabardi, Lalu. "Konstruksi Makna Yuridis Masyarakat Hukum Adat dalam Pasal 18B UUDN RI Tahun 1945 untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat." Jurnal Hukum & Pembangunan 44, no. 2 (2014): 170-196.
Tamarasari, Desi. "Pendekatan Hukum Adat Dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakat Pada Daerah Otonom." Indonesian Journal of Criminology 2, no. 1 (2002).
Thontowi, Jawahir. "Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya." Pandecta: Research Law Journal 10, no. 1 (2015):1-13.
Yoatili, Ritta. "Implementasi Politik Hukum Perdasus Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Papua Dalam Hukum Tanah Nasional." Repertorium 3 (2015).
Zakaria, R. Yando. "Strategi Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat (Hukum) Adat: Sebuah Pendekatan Sosio-Antropologis." BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan 2, no. 2 (2018): 133-150.
Zulfa, Eva Achjani. "Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Adat di Indonesia." Indonesian Journal of Criminology 6, no. 2 (2010):182-203.