Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstadigheden) dalam Perjanjian Asuransi Melalui Telemarketing

  • Utiyafina Mardhati Hazhin Universitas Surabaya

Abstract

The growth of insurance industry in Indonesia is suspected to be in line with the development of digital technology and telecommunications.Telemarketing is one of the marketing media that currently used by insurance companies. In the implementation, telemarketing system has the potential to fulfill the element of undue influence. Moreover, if one party is in a frailposition and the other party uses the situation as a benefit. The aim of this research is to analyze the existence of elements of undue influence in the insurance agreement through a telemarketing system. This research is normative study research or library research, which used a statute approach and a conceptual approach. The results of the study reveal that recording of conversation as evidence in the insurance agreement through a telemarketing system is very vulnerable to harming consumers and can fulfill the element of undue influence.


 


Pertumbuhan industri asuransi di Indonesia ditenggarai sejalan dengan perkembangan teknologi digital dan telekomunikasi dewasa ini. Telemarketing merupakan salah satu media pemasaran yang saat ini digunakan oleh perusahaan asuransi.Dalam pelaksanaanya, sistem telemarketing yang digunakan oleh perusahaan asuransi berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan keadaan. Terlebih, apabila salah satu pihak berada dalam keadaan yang tidak memiliki daya dan pihak lain memanfaatkan keadaan tersebut dengan sengaja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keberadaan unsur penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian asuransi melalui sistem telemarketing. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dimana menggunakan pendekatan  perundang-undangan dan pendekatan konseptual dalam pembahasannya. Hasil penelitian menunjukan bahwa bukti rekaman pembicaraan sebagai kesepakatan dalam perjanjian asuransi melalui sistem telemarketing sangat rentan merugikan konsumen dan dapat dikatakan memenuhi unsur penyalahgunaan keadaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Budiono, Herlien. (2010). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Jakarta : Citra Aditya Bakti.
Cracknell, D.G. (2003). Obligation: Contract Law. London: Old Bailey Press.
Fansworth, E. Allan &Young, William F. (1980). Contracts (Cases & Materials). New York: The Foundation Press Inc.
Fauzan, H.M. & Siagian, Baharuddin. (2017). Kamus Hukum dan Yurisprudensi, Depok: PT. Desindo Putra Mandiri.
Hamdani, Yovita. (2016). Revolusi Asuransi Digital. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Hernoko, Agus Yudha. (2009). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Khairandy, Ridwan. (2004). Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta: Program Pascasarjana FH Universitas Indonesia.
Kotler, Philip. (2009). Manajemen Pemasaran (Terjemahan Jilid Sembilan). Jakarta: PT. Prehalindo.
Miru, Ahmadi. (2010). Hukum Kontrak Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.
Mulhadi. (2017). Dasar-dasar Hukum Asuransi. Jakarta : PT. RajaGrafindo Pers.
Santoso, Edy. (2015). Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis di Indonesia, Jakarta: Penerbit Kencana.
Saputra, Rendy. (2016). Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstadigheden) dalam Hukum Perjanjian Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sukarmi. (2008). Perspektif Cyber Law,Kontrak Elektronik dalam Bayang-bayang Pelaku Usaha. Bandung: Pustaka Sutra.
Zein, Yahya Ahmad. (2009). Kontrak Elektronik dan Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce dalam Transaksi Nasional dan Internasional. Jakarta: Mandar Maju.

Jurnal
Arifin, Muhammad. (2017). Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraVol. 3 No. 2. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Putra, Fani Martiawan Kumara. (2015). Paksaan Ekonomi dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Bentuk Cacat Kehendak Dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Jurnal Yuridika Vol. 30, No. 2. Fakultas Hukum, Universitas Airlangga: Surabaya.
Suryono, Arief. (2009). Asuransi Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 3. Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman: Purwokerto.


Makalah, Tesis, atau Disertasi
van Dunne, J.M. & van der Burght, Gr. Can. (1987) Penyalahgunaan Keadaan, Kursus Hukum Perikatan – Bagian III, (Terjemahan Sudikno Mertokusumo), diselenggarakan oleh Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia-Proyek Hukum Perdata, Yogyakarta.

Online/World Wide Web:
Anonim. (2018). Sekilas AXA Mandiri. Retrieved from http://www.axa-mandiri.co.id/tentang_kami.html diakses 18 Januari 2018.
Lubis, M. Syahran W. (2015). YLKI: Penawaran Produk Asuransi Via Telepon Diadukan. Retrieved from http://finansial.bisnis.com/read/20151128 /215/496538/ylki-penawaran-produk-asuransi-via-telepon-diadukan diakses 28 September 2017.
Otoritas Jasa Keuangan. (2015). Keynote Speech Kepala Eksekutif IKNB Otoritas Jasa Keuangan dalam Seminar Insurance Outlook 2016 di Jakarta. Retrieved from http://www.ojk.go.id/Files/201511/KEYNOTESPEECHKepalaEksekutifdalamInsuranceOutlook2016MediaAsuransi_1448525706.pdf diakses 5 Januari 2018.
Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Jiwa, Reasuransi, Asuransi Wajib, dan Asuransi Sosial.Retrieved from http://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages /Daftar-Perusahaan-Asuransi-Umum,-Jiwa,-Reasuransi,-Asuransi-Wajib-Dan-Asuransi-Sosial.aspx diakses 5 Januari 2018.
Rahim, Hendrisman. (2016). AAJI Daily News. Retrieved from http://aaji.or.id/Berita/aaji-daily-news---29-maret-2016 diakses 28 September 2018.
Setiawan, Dikky. (2016). AXA Life Luncurkan Layanan Melalui “Telemarketing”. Retrieved from http://keuangan.kontan.co.id/news/axa-life-luncurkan-layanan-melalui-telemarketing diakses 17 Januari 2018.
Sulaiman, Stefanno Reinard. (2015). Ekonom: Pasar Asuransi di Indonesia Masih Cukup Besar. Retrieved from http://ekonomi.kompas.com/read/2015/03/17/ 132826026/Ekonom.Pasar.Asuransi.di.Indonesia.Masih.Cukup.Besar diakses 9 Januari 2018
Varabi, Hatim. (2016). Cigna Perkuat Distribusi Telemarketing. Retrieved from https://ekbis.sindonews.com/read/1013160/150/cigna-perkuat-distribusi-telemarketing-1434423812 diakses 28 September 2017.
Published
2019-08-30
How to Cite
HAZHIN, Utiyafina Mardhati. Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstadigheden) dalam Perjanjian Asuransi Melalui Telemarketing. Kertha Patrika, [S.l.], v. 41, n. 2, p. 95-111, aug. 2019. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/51367>. Date accessed: 04 oct. 2024.
Section
Articles