Pengaruh Penentuan Parliamentary Threshold Dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Sistem Presidensial di Indonesia
Abstract
Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) serentak pada tahun 2019 yang mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur mengenai ambang batas perolehan suara (Parliamentary Threshold) bagi partai politik peserta pemilu yang berbeda dari ketentuan pemilu sebelumnya, yakni sebesar 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan suara kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Adanya perbedaan pengaturan parliamentary treshold menjadi dasar permasalahan dari penelitian ini, khususnya mengenai tujuan penerapannya dalam pemilihan anggota legislatif di Indonesia serta pengaruhnya terhadap perkembangan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep parliamentary threshold yang dianalisis dari berbagai doktrin dan ajaran para sarjana. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa parliamentary threshold ditujukan untuk penyederhanaan sistem kepartaian yang ada di Indonesia serta menciptakan sistem presidensial yang efektif. Jika jumlah partai yang menduduki parlemen disederhanakan maka sistem presidensial akan stabil karena partai tidak akan terlalu menimbulkan banyak pandangan dan kepentingan.
Downloads
References
Asshiddiqie, J. (2011). “Memperkuat Sistem Pemerintahan Presidentiil”. Orasi Ilmiah pada Dies Natalis Negeri Jember ke 47. Jember.
Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara; Cet. Ke IV. Jakarta: Rajawali Pers.
_____________. 1996. Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah (telaah perbandingan konstitusi berbagai negara). Cetakan ke 1. Jakarta: UI Press.
Erfandi. (2014). Parliamentary Threshold dan HAM dalam Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press.
Hakim, A.A. (2011). Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hufadzah, N. C. (2017). Quo Vadis: Penetapan Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung.
Isra, S. “Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia”. dalam Khairul Fahmi. Pemilihan Umum dalam Transisi Demokrasi: Kompilasi Catatan Atas DInamika Pemilu dan Pilkada di Era Reformasi. (2016). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P.M. (2010). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
MD, M. (2017). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, dalam Ni’matul Huda dan Imam Nasef. Penataan Demokrasi & Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana.
Penelitian
Adelia, A. (2018). Relevansi Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dengan Sistem Presidensial di Indonesia. Tesis. Universitas Islam Indonesia.
Ulumando,A.R. (2014). Urgensi Parliamentary Threshold Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR DPD dan DPRD Terhadap Sistem Pemerintahan Presidensial. Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Jurnal dan Artikel
Tribun Jogja. (2017). “Isu Krusial UU Pemilu”.
Kementerian Dalam Negeri, 2016, “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum”
Al-Fatih, Sholahuddin dan Muchammad Ali Safaat. “Reformulasi Parliamentary Threshold yang berkeadilan dalam pemilu legislatif di Indonesia”. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Diniyanto, Ayon. “Politik Hukum Regulasi Pemilihan Umum di Indonesia : Problem dan Tantangannya”. Jurnal Legislasi Indonesia Volume 16 Nomor 2- Juni 2019 : 160-172.
Jati, Wasisto Raharjo. “Menuju Sistem Pemilu dengan Ambang Batas Parlemen yang Afirmatif”. Jurnal Yudisial Vol.6 No. 2 Agustus 2013.
Pamungkas, Yogo. “Tinjauan Ambang Batas Perolehan Suara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945”. Jurnal Rechtsvinding Volume 3 Nomor 1, April 2014.
Pradnyana, Dewa Putu Wahyu Jati dan I Gede Yusa, “Analisa Hukum Ambang Batas Pencalonan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”, Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 06 Nomor 04, Agustus 2018.
Website
Badan Pusat Statistik. Hasil Penghitungan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu Legislatif Tahun 2004-2014. https://www.bps.go.id/statictable/2009/03/04/1573/hasil-penghitungan-suara-sah-partai-politik-peserta-pemilu-legislatif-tahun-2004-2014.html, Diakses pada Kamis, 11 April 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggora Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.