Tinjauan Yuridis Upaya Hukum Atas Putusan atau Penetapan Pelanggaran Lalu Lintas
Abstract
Artikel ini mendeskripsikan mekanisme upaya hukum terhadap putusan atau penetapan pelanggaran lalu lintas. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian yang dilakukan menunjukkan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai alur proses persidangan perlawanan/keberatan terhadap putusan perampasan kemerdekaan atas pelanggaran lalu lintas dan tenggang waktu penyelesaian perkara perlawanan/keberatan terhadap putusan perampasan kemerdekaan. Selain itu, diperlukan adanya mekanisme upaya hukum terhadap penetapan pidana denda pelanggaran lalu lintas sebagai hukum dan menjaga kesatuan hukum seluruh produk putusan/penetapan yang dikeluarkan lembaga peradilan.
Downloads
References
Buku
Budiarto, A. & Mahmudal. (2007). Rekayasa Lalu Lintas:UNS Press.
Prakoso, D. (1987). Upaya Hukum Yang Di Atur Dalam KUHAP: Aksara Persada.
Harahap, M. Y. (2016).Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika: Jakarta.
Mulyadi, L. (2007) Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti: Bandung.
Pedoman Pelaksanaan KUHAP, (1976). Erlangga: Jakarta.
Jurnal dan Majalah
Bahar, U. (1984). Pembaharuan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 14(1).51, DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol14.no1.1010.
Halim, F. (2015). Hukum dan Perubahan Sosial. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 4(1).109, DOI: https://doi.org/10.24252/ad.v4i1.1492.
Oeripkartawinata, I. (1981). Upaya-Upaya Hukum Yang Dapat Digunakan Oleh Pencari Keadilan Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 11(5).443, DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol11.n5.
Putra Halomoan HSB. (2015). Tinjauan Yuridis Tentang Upaya-Upaya Hukum, Yurisprudentia: Jurnal Hukum Dan Ekonomi, 1(1).43.
Sukardi. (2016). Peran Penegakan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 46(4).445, DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol46.no4.48.
Sumadi, A. F. (2015). Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan. Jurnal Konstitusi, 12(4).856-857, DOI :https://doi.org/10.31078/jk1249.
Tamin, B. E. D. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Lex Administratum, 6(3).119.
Majalah Marka. (2004). Kecelakaan Lalu Lintas. Edisi XXV.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1921.
Internet
Perma Perkara Tilang Terbit Ini Poin Yang Layak Anda Ketahui, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt585a7019e0a5d/perma-perkara-tilang-terbit--ini-poin-yang-layak-anda-ketahui, diakses 21 Desember 2016.