Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Konteks Negara Hukum Indonesia: Menyoal Signifikansi Pembatalan Peraturan Daerah
Abstract
Banyaknya pembatalan terhadap peraturan daerah memunculkan persoalan mengenai kapasitas penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh. Artikel ini bertujuan untuk menyajikan analisis mengenai penyelenggaraan pemerintahan dalam konteks negara hukum Indonesia yang secara khusus mencermati kewenangan dan signifikansi pembatalan peraturan daerah. Artikel ini disusun dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Disimpulkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dalam konteks hukum hukum Indonesia bercirikan penghormatan terhadap asas legalitas yang mana setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan atas hukum. Mengenai isu pembatalan peraturan daerah, Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan MK Nomor 137/ PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah memperjelas kewenangan untuk melakukan executive review dan judicial review.
Downloads
References
Buku
Fadjar, A. M. (2004). Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Demokratis dalam Konteks Negara Hukum Indonesia Tipe Negara Hukum. Cetakan Pertama. Malang: Bayumedia Publishing
Seidman, A. et.al. (2002). Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat Yang Demokratis: Sebuah Panduan untuk Pembuat Rancangan Undang-undang. Diterjemahkan oleh: Yohanes Usfunan, dkk. Edisi Kedua, Proyek Elips II, Jakarta: Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.
Amrusyi, F. (1987). Otonomi Dalam Negara Kesatuan. Abdurrahman (Ed.). Jakarta: Media Sarana Press.
Suseno, F. M. (1997). Mencari Sosok Demokrasi - Sebuah Telaah Filosofis. Jakarta: Gramedia.
Asshidiqqie, J. (2009). Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Ridwan, J. & Sudrajat, A. S. (2009). Hukum Administrasi Negara. Bandung: Nuansa
Rasjidi, L. & Rasjidi, I. T. (2002). Pengantar Filsafat Hukum, Bandung,: Mandar Maju.
Fuady, M. (2010). Konsep Negara Demokrasi. Bandung: Refika Aditama.
Ridwan, H. R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Akhmad Khalimy. (2017) Pencabutan Peraturan Daerah Dalam Timbangan Negara Hukum, Mahkamah, 2(1). doi: http://Dx.Doi.Org/10.24235/Mahkamah.V2i1.1617
Leo Agustino. 2017. Pembatalan 3.143 Peraturan Daerah: Satu Analisis Singkat. CosmoGov, 3(1). doi: https://doi.org/10.24198/cosmogov.v3i1.12405
Muhammad Reza Winata, Mery Christian Putri, & Zaka Firma Aditya. Legal Historis Kewenangan Pengujian Dan Pembatalan Peraturan Daerah Serta Implikasinya Terhadap Kemudahan Berusaha. Jurnal Rechtsvinding. 7(3), 335-352.
Novira Maharani Sukma. (2017). Analisis Yuridis Pembatalan Perda oleh Menteri Dalam Negeri. Jurnal Ilmiah Galuh Yustisi. 5(1).
Santoso, S. (2014). Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Era Demokrasi. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). doi: https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.24246/Jrh.2014.V8.I1.P1-18
Sholikin, M. Nur. (2017). Penghapusan Kewenangan Pemerintah Untuk Membatalkan Perda; Momentum Mengefektifkan Pengawasan Preventif Dan Pelaksanaan Hak Uji Materiil MA, Rechtsvinding Online (12 Mei 2017).
Sihombing, Eka N. A. M. (2017). Perkembangan Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Yudisial, 10(2).
Wahyu Tri Hartomo. (2018). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 Dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 Tentang Pembatalan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Peraturan Gubernur, Dan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota. Jurnal Legislasi Indonesia, 15 (2).
Yuswanto dan M. Yasin Al Arif, Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi. 15(4).
Karya Ilmiah dan Paper
A.Hamid S. Attamimi, 1992, Teori Perundang-Undangan Indonesia, ”Pidato” Pada Upacara Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Di Fakultas Hukum UI, Jakarta, 25 April 1992.
I Nyoman Suyatna, “Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik Dan Demokratis Dalam Konteks Negara Hukum Indonesia”, Paper disampaikan dalam Focus Group Discussion Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Tata Kelola Pemerintahan, dengan tema: “Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, Transparan, Akuntabel dan Demokratis, diselenggarakan oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, pada hari Kamis, 28 Maret 2019, di Hotel Grand Inna Kuta, Bali
Satjipto Rahardjo, 2008, UUD 1945 Sebagai Landasan Grand Design Sistem Dan Politik Hukum Nasional, Pokok-Pokok Pikiran Penyaji - Sesi II, Dalam “Konvensi Hukum Nasional Tentang Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Grand Design System Dan Politik Hukum Nasional”, Diselenggarakan Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM, Jakarta, 15-16 April 2008.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
Peraturan Mahkamah Agung ¬Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157
Instruksi Mendagri Nomor: 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, tanggal 16 Februari 2016.
Instruksi Mendagri Nomor: 582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Mendagri Nomor: 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, tanggal 4 April 2016
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 64 P/HUM/2017
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 66 P/HUM/2018
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIV/2016
Internet
Fabian Januarius Kuwado. (2016). "Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan". Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2016/06/13/17215521/jokowi.3.143.perda.bermasalah.telah.dibatalkan, diakses 13 Juni 2016.
Lutfy Mairizal Putra. (2017). Tjahjo Tak Habis Pikir MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda. Retrieved from https://Nasional.Kompas.Com/Read/2017/04/06/10561981/Tjahjo.Tak.Habis.Pikir.Mk.Cabut.Kewenangan.Mendagri.Batalkan.Perda, 6 April 2017.
Imanuel Nicolas Manafe. (2017). Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait Kewenangan Pencabutan Perda. Retrieved from http://www.Tribunnews.Com/Nasional/2017/04/07/Pemerintah-Hormati-Putusan-Mk-Terkait-Kewenangan-Pencabutan-Perda, diakses 7 April 2017.
Hukumonline. (2017). MK Tegaskan Mendagri Masih Boleh Batalkan Perda Provinsi. Retrieved from https://Www.Hukumonline.Com/Berita/Baca/Lt58eb3eaf51dd2/Mk-Tegaskan-Mendagri-Masih-Boleh-Batalkan-Perda-Provinsi, diakses 10 April 2017.