Keabsahan Kontrak Kemitraan Youtube Kepada Anak Sebagai Mitra Youtube
Abstract
Kontrak kemitraan elektronik telah mempermudah setiap orang untuk bermitra, termasuk menjadi mitra youtube. Youtube tidak hanya mengikat orang dewasa yang menjadi mitra youtube namun anak juga menjadi mitra youtube. Keabsahan kontrak mitra youtube terhadap anak menjadi permasalahan dan akibat hukum terhadap kontrak yang dilakukan oleh anak. Tujuan penulisan ini untuk mengkaji tentang keabsahan kontrak kemitraan yang dilakukan oleh youtube kepada anak yang tidak cakap menurut pasal 47 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 dan mengetahui akibat hukum dari kontrak kemitraan yang dilakukan oleh anak, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa Kontrak kemitraan youtube kepada anak sebagai mitra youtube dengan media elektronik harus sesuai dengan pasal 47 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 dan pasal 1320 KUH Perdata dimana kecakapan adalah salah satu syarat untuk kontrak elektronik dianggap sah , apabila tidak memenuhi syarat-syarat maka kontrak kemitraan melalui media elektronik adalah tidak sah. Akibat hukum kontrak mitra melalui media elektronik yang dilakukan oleh anak adalah dapat dibatalkan melalui pengadilan untuk membatalkan kontrak tersebut. Apabila tidak ada keberatan dan pembatalan oleh salah satu pihak maka kontrak mitra elektronik tetap sah dan mengikat para pihak.
Downloads
References
Buku
Major, T.W. (2018). Hukum Kontrak. Bandung:Nuansa Cendekia.
Salim, H. S. & Nurbani, E. S. (2015). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada.
Jurnal
Ginting, T. E., & Westra, I. K. (2018). Perkawinan Anak di Bawah Umur Dilihat Dari Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana, 7(3): 1-15.
Ikhsan, M.A. (2018). Keabsahan Kontrak Kerja Freelance Dengan Media Digital Di Amazone Pontianak Dalam Pandangan Hukum Islam Kontemporer. Al-Maslahah, 14(1). doi: https://doi.org/10.24260/al-maslahah.v14i1.1010.
Khairandy, R. (2001). Pembaharuan Hukum Kontrak Sebagai Antisipasi Transaksi Electronic Commerce. Ius Quia Iustum Law Journal, 8(16). doi:http://dx.doi.org/10.20885/iustum.vol8.iss16.art4
Khairandy, R. (2011). Landasan Filosofis Kekuatan Mengikatnya Kontrak. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 18.
Nasution, D. M. A. (2018). Tinjuan Hukum Terhadap Layanan Transaksi Dan Transportasi Berbasis Aplikasi Online. RESAM : Jurnal Hukum, 4(1).doi: https://doi.org/10.32661/resam.v4i1.10
Panggabean.R.M. (2010). Keabsahan Perjanjian Dengan Klausul Baku. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 17(4). doi: https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss4.art8
Pribadi, D. S. (2018). Penerapan Asas Proporsionalitas/Berimbang Dalam Perjanjian Kemitraan. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum,10(1).
Tarigan, D. T. S., Wiryawan, I. W., & Mudana, I. N. (2017). Analisis Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT.GO-JEK Dengan Driver Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kertha Semaya,15(2), 1-14.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189.