Penerapan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Di Provinsi Gorontalo

  • Yoslan K Koni Facultas Hukum, Universitas Gorontalo

Abstract

Kepolisian bertanggung jawab dalam mencegah gejala sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketetiban masyarakat (kamtibmas). Dalam rangka pelaksanaan tugasnya di bidang tersebut, polisi menerapkan pemolisian masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat dalam Penegakan Hukum di Provinsi Gorontalo yang disusun melalui suatu penelitian yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan kapolri tersebut belum sepenuhnya dijalankan karena minimnya jumlah anggota kepolisian yang ditugaskan ke masing-masing wilayah kerja. Guna mendukung penegakan hukum di Provinsi Gorontalo, kemudian dibentuk Polisi Masyarakat (Polmas) di masing-masing wilayah atau desa/kelurahan. Dalam praktiknya ternyata ditemukan hambatan dalam penerapan Polmas di wilayah Gorontalo, yakni masih lemahnya pemahaman terhadap konsep Polmas serta isu mengenai masih relatif rendahnya gaji/tunjangan Polmas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Polri.(2012). Standar Operasional Prosedur Tentang Pelaksanaan Tugas Bhabinkamtibmasdi Desa/Kelurahan. Tanpa tempat terbit: POLRI.
Polri. (2014). Buku Pintar Bhabinkamtibmas.Tanpa tempat terbit: POLRI.
Shant, D. (1988). Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Soekanto.S. (2004).Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum. Cetakan Kelima. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jurnal
Azhari, F. (2019). Polri: Dalam Fungsi Penegakan Ketertiban Dan Dasar Kehidupan Masyarakat. Jurnal Hukum, 26(2).
Bakar, O. (2017). Pengaruh Globalisasi Terhadap Peradaban. Jurnal Peradaban, 1.
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157. doi: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2017.17.2.722
Humberto, M. (2012). POKDARKAMTIBMAS Pamulang sebagai Implementasi Kemitraan dalam Konteks Community Policing. Jurnal Kriminologi Indonesia, 7(1).
Raharjo, A., & Angkasa, A. (2011). Profesionalisme Polisi Dalam penegakan Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 389-401.doi: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.3.167 389-401
Rakhmat Ramadhan, (2017). Model Komunikasi Bhabinkamtibmas Dalam Menjalin Kemitraan Kepada Masyarakat, Jurnal Ilmu KOMUNIKASI UHO, 2(1).
Rinawati E & Mayarni, (2018). Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, JOM FISIP, 5(2), 1-13.
Sari, N. W. (2017). Peranan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dalam Meningkatkan Pelayanan Keamanan Masyarakat di Polsek Sumoroto Kabupaten Ponorogo. Transformasi, 29(2).
Setiabudhi, I. K. R., Artha, I. G., & Putra, I. P. R. A. (2018). Urgensi Kewaspadaan Dini dalam Rangka Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(2), 250-266.doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i02.p09 250-266
Siti Marwiyah.(2014).Model Pemolisian Masyarakat Sebagai Upaya Penanggulangan Pembalakan Hutan.Jurnal Yustisia, 3(1).
Sulaiman, S. (2018). Paradigma dalam Penelitian Hukum. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum. 20(2).doi: https://doi.org/10.24815/kanun.v20i2.10076 255-272
Suparmin, S. (2015). Peranan Polri dalam Penegakan Keadilan Masyarakat dalam Perspektif" Restorative Community Justice". Qistie Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Suseno, B. (2016). E-Polmas: Paradigma Baru Pemolisian Masyarakat Era Digital. Jurnal Keamanan Nasional, 2(1).
Wahyurudhanto, A. W. A. (2018). Analisis Kemampuan Deteksi Dini oleh Bhabinkamtibmas dalam Implementasi Polmas sebagai Penguatan Program Satu Polisi Satu Desa. Jurnal Ilmu Kepolisian, 12(2).
Wulan, A. (2017). Meninjau Perspektif Polri tentang Pemolisian di Wilayah Negara Kepulauan Indonesia. Abad: Jurnal Sejarah, 1(2),61-71.
Peraturan Perundang-undangan
TAP MPR Nomor II/MPR/1993 tentang Garis Besar Haluan Negara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2.
Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 3 Thn. 2005 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No. 32 Thn. 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38.
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 812.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 70 Thn. 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/3377/IX/2011/Baharkam tanggal 29 September 2011 tentang Penggelaran Bhabinkamtibmas di Desa/Kelurahan.
Surat Keputusan No. Pol:SKEP/431/VII/2006 tentang pedoman pembinaan personil pengemban fungsi Perpolisian Masyarakat.
Surat Keputusan Nomor Pol : SKEP/432/7/2006 tentang Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Perpolisian Masyarakat.
Buku Petunjuk Lapangan tentang Bhabinkamtibmas di Desa/Kelurahan No.Pol.: Bujuklap/17/VII/1997 yang telah diubah dengan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/8/XI/2009 tanggal 24 November 2009 tetang Perubahan Buku Petunjuk Lapangan Kapolri No.Pol.: Bujuklap/17/VII/1997, diubah lagi dengan Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/618/VII/2014 yang menjadi Buku Pintar BHABINKAMTIBMAS tahun 2014.

Internet
Anonim. (2018). Tentang Polmas. Retrieved from https://mwkusuma.files.wordpress.com/2009/10/perkap-no-07-2008-tentang-polmas.pdf, diakses 2 Nopember 2018.
Anonim. (2018). Peran Babinkabtibmas Dalam Peningkatan Pelayanan Masyarakat. Retrieved from https://krisnaptik.com/2013/04/14/peran-babinkamtibmas-dalam-peningkatan-pelayanan-masyarakat/, diakses tangal 23 Desember 2018
Published
2019-04-30
How to Cite
KONI, Yoslan K. Penerapan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Di Provinsi Gorontalo. Kertha Patrika, [S.l.], v. 41, n. 1, p. 52-66, apr. 2019. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/47017>. Date accessed: 19 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2019.v41.i01.p05.
Section
Articles