Pengaruh Penggunaan Indirect Evidence Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Studi Putusan Nomor 04/Kppu-I/2016)

  • Maria Margaretha Christi Ningrum Blegur

Abstract

Berkembangnya pembuktian tidak langsung dalam Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016 tentang praktek kartel penetapan harga yang dilakukan PT. YIMM dan PT. AHM masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis pengaruh pertimbangan KPPU dalam putusannya tersebut yang menggunakan indirect evidence dengan konsep pembuktian yang belaku di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan penggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukan bahwa berkembangnya konsep pembuktian melalui hard evidence dan indirect evidence/circumstantial evidence dalam penyelesaian perkara perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh KPPU berdasarkan Perkom No. 4/2011 merupakan bentuk konsekuensi dari sulit dan terbatasnya kewenangan KPPU dalam menemukan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UULPM. Hal ini juga secara langsung dapat menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pada dasarnya penggunaan indirect evidence pada pertimbangan KPPU dalam putusan ini sudah tepat dan membawa warna baru pada konsep pembuktian yang berlaku di Indonesia. Selain itu, KPPU dan pemerintah hendaknya menyadari bahwa ketidakjelasan pengaturan mengenai indirect evidence dalam UULPM masih menimbulkan perdebatan. Bercermin dari penggunaan pembuktian melalui bukti komunikasi dan bukti ekonomi sangat efektif dalam penyelesaian perkara kartel penetapan harga, kiranya perlu segera dilakukan pembaharuan pengaturan mengenai indirect evidence dalam UULPM.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta : Tim Konpress.

Diantha, I.M.P., (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Posner, R.A. (1998). Economic Analysis of Law, fifth Edition. New York: A Division of Aspen Publisher, Inc.

Salim, H.S., & Nurbani, E.S. (2014). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.


Jurnal
Dewi, A. A. W. R., Sarjana, I. M., & Mudana, I. N. (2018). Pelanggaran Penetapan Harga oleh Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha Pesaing (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016). Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, 6(2).

Fitriyah, S. & Sulistiyono, A. (2018). Analisis Yuridis dan Penggunaan Indirect Evidence dalam Kasus Kartel Sepeda Motor di Indonesia ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha Indonesia. Jurnal Privat Law, 6(1).

Hanson, J. D., Hanson, K., & Hart, M. R. (2009). Law and Economics. Public Law & Legal Theory Working Paper Series No. 10-14.

Munadiya. R. (2011). Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha. Jurnal Persaingan Usaha Edisi 5 : Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Simanjuntak, F. L., Miru, A., & Bola, M. (2018). Penegakan Hukum Oleh Hakim Agung Republik Indonesia Dalam Menangani Kasasi Perkara Kartel Putusan Kppu Yang Menggunakan Alat Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence). Jurnal Madani Legal Review, 3(1).

Sukarmi. (2011). Kedudukan KPPU dalam Lembaga Extra Auxiliary. Jurnal Persaingan Usaha Edisi 6 : Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

. (2011). Pembuktian Kartel dalam Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Persaingan Usaha Edisi 6 : Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Trebilcock, M. J. (1993). Law and Economics, The Dalhousie Law Journal, 16(2).



Online/World Wide Web:
US Supreme Court. (1946). America Tobacco Co. V. United States, 328, U.S. 781 (1946), Available from: https://supreme.justia.com/cases/federal/us/328/781/case.html. (Diakses 08 Oktober 2017).

Burhani, R. (2011). Pengadilan Batalkan Putusan KPPU Terkait Kartel Minyak. Diambil dari http://www.antaranews.com/berita/247378/pengadilan-batalkan-putusan-kppu-terkait-kartel-minyak. (Diakses 26 Desember 2018).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Herzien Inlandsch Reglement
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Putusan Pengadilan/Komisi
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 221 K/Pdt.Sus-KPPU/2016
US Supreme Court. (1946). America Tobacco Co. V. United States, 328, U.S. 781 (1946)
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04/KPPU-I/2016
Published
2018-12-31
How to Cite
BLEGUR, Maria Margaretha Christi Ningrum. Pengaruh Penggunaan Indirect Evidence Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Studi Putusan Nomor 04/Kppu-I/2016). Kertha Patrika, [S.l.], v. 40, n. 3, p. 186-199, dec. 2018. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/44206>. Date accessed: 19 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2018.v40.i03.p05.
Section
Articles