Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Abstract
Pada prinsipnya, Advokat mempunyai peranan penting dalam suatu sistem peradilan pidana yang juga merupakan bagian dan sekaligus bertindak sebagai penegak hukum. KUHAP mengatur peran Advokat dalam pemberian bantuan bagi pelaku tindak pidana sebagai suatu amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan. Saat ini muncul pandangan masyarakat yang mempertanyakan berhak atau tidaknya pelaku tindak pidana untuk diberikan perlindungan dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artikel ini bermaksud untuk menyajikan kajian mengenai bagaimanakah upaya pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh seorang advokat dalam perspektif HAM serta bagaimanakah peran advokat, sebagai suatu profesi yang terhormat, dalam upaya pemberian bantuan hukum. Studi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil studi menunjukkan bahwa Advokat mempunyai peran penting untuk memberikan bantuan hukum sebagai suatu pemenuhan kewajiban, baik Advokat maupun Negara, dalam rangka pemenuhan HAM bagi warga negaranya sebagai pelaksanaan dari asas persamaan di muka hukum.
Downloads
References
Bosu, B. (1982). Sendi-Sendi Kriminologi. Surabaya: Usaha Nasional.
Apeldorn. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Rawls, J. (2006). A Theory of Justice: Teori Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Salim,H.S.,& Nurbani, E.S. (2016). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Desertasi Dan Tesis (Buku Ketiga). Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Jurnal Ilmiah
Lasmadi, S. (2014). Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum: Inovatif, Volume VII Nomor II Mei 2014.
Lubis, A. (2016). Peran Advokat dalam Penegakan Hukum di Organisasi Asosisasi Advokat Indonesia Cabang Medan. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA 2 (1) 2016.
Nusantara, G.A.W. (2016). Eksistensi Paralegal Dalam Mengoptimalkan Pemberian Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol.5, no.2:272-280.
Sahanggamu, H.V. (2013). Hak Tersangka Untuk Medapatkan Bantuan Hukum Dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana. Jurnal Lex Crimen, Vol.2, No.2/Apr-Jun/2013.
Setyawan, I.& Nasution, A. (2014). Proses Pemberian Bantuan Hukum Secara Prodeo Terhadap Pelaku Tindak Pidana Oleh Advokat. Jurnal Kultura, Volume:15 No.1 September 2014.
Taufik, A.I. (2013). Sinergisitas Peran dan Tanggung Jawab Advokat dan Negara dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Volume 2 No. 1 2013.
Hasil Penelitian
Hasil Studi Perkembangan Hukum - Proyek Bank Dunia. (2002).Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Cyber Consult.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955)
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum