Kewenangan Notaris dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan: Studi Kasus Penahanan Sertipikat Hak Guna Bangunan

  • I Gusti Ayu Agung Devi Maharani Ariatmaj

Abstract

Notaris dalam tugas jabatannya harus dapat memberikan pelayanan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat serta bersikap sesuai aturan hukum guna menciptakan kepastian hukum. Transaksi jual beli tanah merupakan kegiatan melakukan pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Keinginan dari para pihak kemudian dituangkan ke dalam akta untuk selanjutnya mendapat pengesahan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT. Terdapat suatu kasus yaitu seorang Notaris yang menyimpan atau menahan sertipikat pada saat dibuatnya akta pengikatan jual beli. Karya ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Notaris dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, serta untuk menganalisis akibat hukum bagi Notaris yang melakukan penahana sertipikat dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan. Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris memiliki kewenangan di bidang pertanahan sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, tetapi tidak memiliki wewenang untuk menahan/menyimpan sertipikat. Akibat hukum berkaitan dengan kewenangan notaris menahan atau menyimpan sertifikat notaris dapat dikenakan sanksi antara lain berupa sanski teguran lisan maupun tertulis dari Majelis Pengawas Wilayah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Diantha, I. M. P. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Cet. I, Jakarta: Prenada Media Group.

Marwan, M. & Jimmy. (2009). Kamus Hukum. Cet. I. Surabaya: Reality Publisher.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Jurnal
Azyati, N. A. (2015). Pemberian Sanksi Terhadap Notaris Yang Telah Dijatuhi Pidana Dengan Ancaman Hukuman Kurang Dari Lima Tahun. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum. http://hukum.studentjournal. ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1405.

Baswedan, T. B. T. (2014). Kajian Yuridis Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli (Pjb) Tanah yang Dibuat Dihadapan Notaris. Premise Law Jurnal, 4. https://www.neliti.com/publications/14006/kajian-yuridis-pembatalan-akta-pengikatan-jual-beli-pjb-tanah-yang-dibuat-dihada.

Doly, D. (2016). Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta yang berhubungan dengan Tanah. Negara Hukum, 2(2), 269-286. http://jurnal.dpr.go.id /index.php/ hukum/article/view/217.

Fitriyeni, C. E. (2012). Tanggung Jawab Notaris terhadap Penyimpanan Minuta Akta sebagai Bagian dari Protokol Notaris. KANUN: Jurnal Ilmu Hukum, 14(3), 391-404. http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/ 6221/5117.

Halim, R. M. (2015). Akibat Hukum Bagi Notaris Dalam Pelanggaran Penggandaan Akta. Lex Et Societatis, 3(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/ index.php/lexetsocietatis/ article/view/8059.

Mido, M. T. C., Nurjaya, I. N., & Safa’at, R. (2018). Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap. Lentera Hukum, 5(1), 156-173. https://jurnal.unej.ac.id/ index.php/eJLH/article/view/6288.

Mowoka, V. P. (2014). Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya. Lex Et Societatis, 2(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/ index.php/lexetsocietatis/article/view/4671.

Nyoman, I. W. B. S. L., Martana, A., Tjukup, I. K. M. I. K., Dananjaya, N. S., & Putra, I. P. R. A. (2016). Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata. Acta Comitas, 180-188.

Setiabudhi, I. K. R., & Swardhana, G. M. (2017). Sanksi Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar Kewajiban dan Larangan Undang-Undang Jabatan Notaris. Acta Comitas, 110-121.

Silviana, A., Suharto, R., & Laksita, S. D. (2017). Legalitas Kuasa dalam Akta Pengikatan Jual Beli Tanah sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli (Studi di Kota Semarang). Diponegoro Law Review, 6(1), 1-11. https://media.neliti.com/media/publications/69912-ID-legalitas-kuasa-dalam-akta-pengikatan-ju.pdf.

Suriyani, M. (2015). Legalitas Kewenangan Notaris/PPAT Dalam Menahan Sertifikat Hak Milik Karena Adanya Pembatalan Jual Beli. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(2), 274-291. http://ejurnalunsam.id/ index.php/jhsk/article/view/126.

Tanugraha, J. (2018). Akibat Hukum Bagi Notaris Yang Rangkap Jabatan Sebagai Pejabat Negara. Hukum Bisnis dan Administrasi Negara, 1(2). http://ejournal.unitomo.ac.id/ index.php/mh/article/view/735.

Yo, R. J. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana Berkaitan Dengan Akta yang Dibuatnya Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Calyptra, 2(2), 1-16. http://journal.ubaya.ac.id/ index.php/jimus/article/view/731/0.

Disertasi
Putra, A. Z. (2010). Akibat Hukum Dari Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Sesuai Dengan Tata Cara Pembuatan Akta Ppat. Doctoral dissertation, Universitas Diponegoro. http://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/ view/126.

Internet
Abdi, F. (2017). https://sumbar.antaranews.com/berita/207862/pn-bukittinggi-vonis-bebas-Notaris-elfita-achtar-dalam-kasus-dugaan-penggelapan. diakses pada tanggal 12 Juni pukul 12:11.
Published
2018-08-31
How to Cite
ARIATMAJ, I Gusti Ayu Agung Devi Maharani. Kewenangan Notaris dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan: Studi Kasus Penahanan Sertipikat Hak Guna Bangunan. Kertha Patrika, [S.l.], v. 40, n. 2, p. 112-121, aug. 2018. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/40634>. Date accessed: 27 sep. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2018.v40.i02.p05.
Section
Articles