Pengaturan Perolehan Hak Milik Atas Tanah dalam Perkawinan Campuran

  • GEDE ODE ANGGA PRATAMA

Abstract

Artikel ini membahas adanya konlifk aturan (conflicten van normen) antara Pasal 3 PP No. 103 Tahun 2015 dengan Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU No. 5 Tahun 1960. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apakah pengaturan perolehan hak milik atas tanah dalam perkawinan campuran dengan atau tanpa perjanjian kawin sesuai dengan asas nasionalitas serta  (2) Apakah akibat hukum dari perolehan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konsep hukum, dan pendekatan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui snowball theory. Teknik analisis yang digunakan adalah deskripsi, komparisi, evaluasi, dan argumentasi. Hasil penelitian ini adalah (1) Pengaturan perolehan hak milik atas tanah dalam perkawinan campuran dengan atau tanpa perjanjian kawin sesuai dengan asas nasionalitas sepanjang WNI mempertahankan kewarganegaraannya. (2) Sementara itu akibat hukum perolehan hak milik dalam perkawinan campuran dengan atau tanpa perjanjian kawin adalah tidak hapus karena hukum selama dimiliki WNI.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Adjie, H, (2014), Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT, Cet. II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, (2016), Kompilasi Persoalan Hukum Dalam Praktek Notaris dan PPAT (Kapita Selekta Notaris & PPAT), Jilid 1, Indonesia Notary Community (INC).

Agustina, R, (2012), “Beberapa Catatan Tentang Hukum Perkawinan di Indonesia, dalam Hukum Tentang Orang, Hukum Keluarga, dan Hukum Waris di Belanda dan Indonesia”, Pustaka Larasan, Denpasar.

Ali, A, (2015), Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Jurisprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) Volume 1 Pemahaman Awal, Prenadamedia Group, Jakarta.

Budiono, H, (2016), Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan: Buku Kesatu, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Damanhuri, (2012), Seg-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Mandar Maju, Bandung.
Handoko, W, (2014), Kebijakan Hukum Pertanahan; Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta.

Judiasih, S. D, (2015), Harta Benda Perkawinan, Kajian Terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Isteri Atas Kepemilikan Harta Dalam Perkawinan, PT. Refika Aditama, Bandung.

Indrati S., Farida M, (2007), Ilmu Perundang-undangan I: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Cet XXII, Kanisius, Yogyakarta.

_______, (2007), Ilmu Perundang-undangan 2: Proses dan Teknik Penyusunan, Kanisius, Yogyakarta.
Isnaeni, M., (2016), Hukum Jaminan Kebendaan; Eksistensi, Fungsi, dan Pengaturan, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Kelsen, Hans, (1991), General Theory of Norms, Clarendon Press, Oxford.

Kolopaking, Anita D.A., (2013), Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia, PT. Alumni, Bandung.

Lloyd’s, (1985), Introduciton to Jusrisprudence, Stevens and Sons Ltd, London.

Melia, Djaja S., (2015), Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Keluarga, Nuansa Aulia, Bandung.

Noor, Aslan, (2006), Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia Ditinjau Dari Ajaran Hak Asasi Manusia, CV. Mandar Maju, Bandung.

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmati, (2005), Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Parlindungan, A.P., (2008), Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria, Cet. IX, CV. Mandar Maju, Bandung.

Purnamasari, I D, (2013), Kicauan Praktisi @IrmaDevitaCom: Seputar Pertanahan, PT. Mizan Pustaka, Bandung.

_______, (2014), Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer: Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan, PT. Mizan Pustaka, Bandung.

_______, (2015), Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer: Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris, Cet. II, PT. Mizan Pustaka, Bandung

Ramelan, Eman, et. al., (2015), Problematika Hukum Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam Pembebanan dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cet. II, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.

_______, (2015), Perlindungan Hukum bagi Konsumen Pembeli Satuan Rumah Susun/Strata Title/Apartemen, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.

Roestamy, H. Martin, Konsep-konsep Hukum Properti Bagi Asing (Dihubungkan dengan Hukum Pertanahan), PT. Alumni, Bandung.

Sodiki, Achmad, (2013), Politik Hukum Agraria, Konstitusi Press (Konpress), Jakarta.

Santoso, Urip, (2014), Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Cet IV, Prenadamedia Group, Jakarta.

Sumardjono, Maria S.W., (2008), Alternatif Kebijakan Pengaturan hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing, Cet. II, Kompas, Jakarta.
_______, (2009), Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Kompas, Jakarta.

Wyasa Putra, Ida Bagus, (2003), Hukum Bisnis Pariwisata, PT. Refika Aditama, Bandung.

_______, (2012), Hukum Sebagai Suatu Sistem, PT. Fikahati Aneska, Jakarta.

_______, (2015), “Analisis Konteks dalam Epistemologi Ilmu Hukum: Suatu Model Penerapan dalam Pengaturan Perdagangan Jasa Pariwisata Internasional Indonesia”, Orasi Ilmiah Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Bidang Ilmu Hukum (Hukum Ekonomi Internasional) Pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jimbaran.

_______, (2016), Teori Hukum dengan Orientasi Kebijakan (Policy-Oriented of Law): Pemecahan Problem Konteks dalam Proses Legislasi Indonesia, Udayana University Press, Denpasar.
Tesis
Januartayasa, I Made, 2010, “Pelepasan Hak milik Atas Tanah Yang Diperoleh Suami Istri Dalam Perkawinan Campuran Di Kabupaten Badung”,Tesis Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Winarta, Eddy Nyoman, 2017, “Hak Pakai Atas Rumah Hunian Warga Negara Asing Dalam Perkawinan Campuran”, Tesis Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Yudhianto Putro, Herri, 2013, “Kewenangan Bertindak Warga Negara Indonesia Dalam Perkawinan Campuran Atas Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah”, Tesis Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Makalah
Alwesius, “Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Serta Akibat Hukumnya Terhadap Perolehan, Penjaminan, dan Kepemilikan Tanah Oleh Pasangan Kawin Campur”, Makalah Pada Seminar Terbatas Dengan Tema: Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perkawinan Campur, Kaitannya dengan Pemilikan Properti di Indonesia dan Praktek Notaris-PPAT, Diselenggarakan Oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Bali, Denpasar.

Hernoko, Agus Yudha, 2016, “Quo Vadis Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Perkawinan (Problematika Hukum Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015)”, Makalah Pada Seminar: Problematika Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Isnaeni, M., 2016, “Problematika Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015”, Makalah Pada Seminar: Problematika Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Palguna, I Dewa Gede, 2016, “Perkawinan Campuran dan Pemilikan Hak Atas Tanah Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”, Makalah Pada Seminar Terbatas Dengan Tema: Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perkawinan Campur, Kaitannya Dengan Pemilikan Properti di Indonesia dan Praktek Notaris-PPAT, Diselenggarakan Oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Bali, Denpasar.

Rachmi Handayani, I Gusti Ayu Ketut, 2017, “Kewarganegaraan dan Warisan Pada Perkawinan Campuran”, Makalah Pada Seminar: Keragaman Hukum Waris Di Indonesia, Problematika Dan Solusinya Dalam Pembuatan Surat/Akta Keterangan Hak Waris, Diselenggarakan Oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sukoharjo dengan “Pioneer” Study Club Notary dan didukung oleh Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Sukoharjo.

Wyasa Putra, Ida Bagus, 2016, “Perjanjian Kawin Dalam Perkawinan Campuran Paska Putusa MK No. 69/PUU-XIII/2015”, Makalah Pada: Konfrensi Pengurus Daerah (Konferda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Badung, Bali.
Artikel
Hukum Online.com, 2016, “PP Hunian Orang Asing: MA Diminta Batalkan Klausula ’Perjanjian Kawin’”, Published on 10-10-2016, diakses pada tanggal 13-03-2017 melalui media resmi akun jejaring sosial twitter, available from: URL:http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5823c5d6a4f6a/ma-diminta-batalkan-klausula-perjanjian-kawin.html.

Swandewi, Ida Ayu Putu, 2016, “Pengesahan Akta Notaris Bagi Penghadap Yang Mengalami Cacat Fisik” Majalah Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan Magister Kenotariatan Universitas Udayana Volume I Nomor 1, April 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847-23, terjemahan R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Pradnya Paramita, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1960 – 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188.

Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5793.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015, Tertanggal 27-10-2016.
Published
2018-08-31
How to Cite
PRATAMA, GEDE ODE ANGGA. Pengaturan Perolehan Hak Milik Atas Tanah dalam Perkawinan Campuran. Kertha Patrika, [S.l.], v. 40, n. 2, p. 85-98, aug. 2018. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/40633>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2018.v40.i02.p03.
Section
Articles