Efektivitas Tata Hutan Di Kawasan Hutan Lindung Gunung Seraya Dalam Upaya Mengakomodir Kepentingan Religi
Abstract
Salah satu konsep dalam pengelolaan hutan lestari adalah terpenuhinya fungsi sosial yang mencerminkan keterkaitan hutan dengan budaya, etika, norma sosial dan pembangunan. Suatu aktivitas dikatakan lestari secara sosial apabila bersesuaian dengan etika dan norma-norma sosial atau tidak melampaui batas ambang toleransi komunitas setempat terhadap perubahan. Paper ini merupakan penelitian hukum empiris yang bertujuan untuk menganalisis efektifitas kebijakan tata hutan terkait kepentingan religi di kawasan hutan lindung Gunung Seraya beserta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut. Tulisan ini meyimpulkan bahwa kebijakan tersebut ternyata belum efektif karena tidak sesuai dengan hukum yang hidup dan berlaku di masyarakat khususnya masyarakat sekitar hutan. Blok khusus yang Rencana Pengelolaan Hutan, sebagaimana disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 5273/Menhut-II/Reg.2-1/2014, ternyata hanya mengakomodir kepentingan religi secara fisik dengan batasan luas tertentu.
Downloads
References
Aminuddin Ilmar. (2014). Hukum Tata Pemerintahan. Prenada Media Group.
Jakarta.
Dinas Kehutanan. (2009). Hutan dan Kehutanan Provinsi Bali Edisi V. Dinas Kehutanan Provinsi Bali. Denpasar.
Hidayat, Herman, dkk. (2011). Politik Ekologi : Pengelolaan Taman Nasional Era Otda. LIPI Press dan Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jakarta.
Nasution, Bahder Johan. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju.
Bandung.
Soerjono Soekanto. (1988). Efektivitas Hukum Dan Penerapan Sanksi. CV. Ramadja Karya. Bandung.
Supriyadi, Eko. (2013). Hukum Agraria Kehutanan, Aspek Hukum Pertanahan dalam Pengelolaan Hutan Negara. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Jurnal
Agustiono, Ariyadi dkk (2014). Kajian Perubahan Penggunaan Lahan Untuk Arahan Penataan Pola Ruang Kawasan Hutan Produksi Gedong Wani Provinsi Lampung. Majalah Ilmiah Globë, 16(1).
Ayu, I Gusti Agung Ariani dan Ni Nyoman Sukerti, (2014). Eksistensi Otonomi Desa
Pakraman di Bali dalam Kerangka Otonomi Daerah. Jurnal Magister Hukum Udayana.
6(2).
Anggia, Ni Made, Paramesthi Fajar. (2015). Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 5 Tahun 2008 Tentang Pramuwisata di Kabupaten Badung. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). 4(2).
Purbawiyatna, Alan dkk. (2011). Analisis Kelestarian Pengelolaan Hutan Rakyat di Kawasan Berfungsi Lindung. Jurnal Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan. 2(1).
Hasil Pertemuan Ilmiah
Wiana, I Ketut. (2014). “Mulianya Pahala Menjaga Kelestarian Hutan”, disampaikan pada Dharma Wacana tentang upaya pelestarian hutan menurut agama Hindu yang diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Bali di Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 167.
Undang-Undang No. 26 Tahun 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 68.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 22.
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP. No. 6 Tahun 2007, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 16.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 147.
Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 49/Menhut-II/2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011-2030
Peraturan Menteri Kehutanan No. P.6/Menhut-II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengelolaan Hutan pada KPHL dan KPHP.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 5273/Menhut-II/Reg.2-1/2014 Tentang Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Model Bali Timur Periode Tahun 2014-2023
Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pekraman (Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 29 Tahun 2001 Seri : D Nomor 29)
Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009 – 2029, Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 16.