Pengaturan Hak Milik Atas Tanah Yang Dialihkan Untuk Kepentingan Umum Perspektif Perlindungan Pemilik
Abstract
Indonesia sebagai Negara berkembang tengah gencar dalam melakukan pembangunan guna memberikan fasilitas publik maupun kebutuhan-kebutuhan lain untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Salah satu sarana yang dibutuhkan dalam pembangunan adalah tanah. Ketersediaan tanah merupakan salah satu faktor penghambat dalam proses pembangunan Negara, terlebih lagi sebagian tanah telah dimiliki hak oleh masyarakat. Hak milik atas tanah merupakan bagian dalam perlindungan hak asasi manusia yang wajib mendapat perlindungan hukum oleh Negara. Permasalahan muncul ketika pengadaan tanah yang semestinya memperhatikan hak asasi manusia justru dilakukan secara sewenang-wenang, termasuk oleh negara. Serta tujuan dari pada pengadaan tanah tersebut harus digunakan untuk kepentingan umum. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bermaksud untuk meneliti permasalahan (1) Bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang digunakan untuk kepentingan umum ditinjau dari hak asasi manusia? dan
- Apakah kriteria kepentingan umum dalam penetapan pengadaan tanah bagi pembangunan? Artikel ini disusun sebagai penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum dikumpulkan melalui teknik studi dokumen atau kepustakaan untuk kemudian dianalisis secara deskriptif,
interpretatif, konstruktif, evaluatif, argumentatif, sistematis. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan cara memberikan perlindungan hak asasi terhadap pemilik hak atas tanah karena tindakan pengadaan tanah oleh Negara dilakukan berdasarkan undang-undang (2) Penggunaan tanah melalui pengadaan tanah oleh Negara yang menggunakan tanah hak milik masyarakat harus ditujukan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum yang dimaksud dalam undang-undang adalah kepentingan bangsa, Negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.
Bandung.
Badrulzaman, Mariam Darus. (1997). Mencari Sistem Hukum Banda Nasional. Alumni.
Bandung.
Harsono, Boedi. (1999). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan. Jakarta.
Ibrahim R. (1997). Prospek BUMN dan Kepentingan Umum. PT. Citra Aditya Bakti.
Bandung.
Nasution, Bahder Johan. (2014). Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mandar Maju. Wiyono, Suko. (2011). Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kerangka Negara Hukum yang
Demokratis Berdasarkan Pancasila, dalam buku Demokrasi, HAM, & Konstitusi Persepektif Negara Bangsa untuk Menghadirkan Keadilan (Kado untuk Sang Guru Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja, SH,. MS.). Setara Press (Kelompok Penerbit Intrans). Malang.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara 1960-104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22