Pengalihwujudan Karya Sinematografi Menjadi Video Parodi Dengan Tujuan Komersial Perspektif Perlindungan Hak Cipta
Abstract
YouTube, Instagram, maupun Facebook memudahkan masyarakat membagikan informasi termasuk karya kreatif video parodi. Secara umum, parodi dibuat sebagai respon kritikan terhadap suatu karya ataupun wujud ekspresi kekaguman. Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan pengaturan hukum video parodi yang dialihwujudkan dari karya ciptaan lainnya serta perlindungan pencipta dan pemegang hak cipta karya sinematografi yang diadaptasi
menjadi video parodi yang dikomersialisasikan. Artkel ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa parodi mendapat perlindungan hukum hak cipta baik secara nasional maupun internasional. Parodi yang diadaptasi dari karya sinematografi untuk tujuan komersial wajib mendapat izin dari pencipta asal. Video parodi yang bentuknya sama dengan karya yang diadaptasi yaitu berupa karya sinematografi, dalam konteks ciptaan, belum memperoleh perlindungan yang jelas karena terdapat rumusan norma kabur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pengaturan yang jelas terhadap video parodi diperlukan karena ciptaan ini walaupun dibuat berdasarkan karya ciptaan lainnya, tetapi memiliki muatan-muatan khas yang merupakan hasil kreativitas pencipta video parodi. Pengaturan yang jelas menjadi semakin penting, khususnya ketika parodi dibuat untuk tujuan komersial agar tidak merugikan perlindungan karya ciptaan asal yang dialihwujudkan atau diadaptasi.
Downloads
References
Dharmawan, N. K. S. (2011). Hak Kekayaan Intelektual Dan Harmonisasi Hukum Global (Rekonstruksi Pemikiran Terhadap Perlindungan Program Komputer). Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.
Dharmawan, N. K. S. (2017). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Deepublish.
Yogyakarta.
Marzuki, P. M., (2009). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Cetakan ke-5, Jakarta.
Roisah, K. (2015). Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Sejarah, Pengertian, Dan Filosofi Pengakuan HKI Dari Masa Ke Masa. Setara Press. Malang.
Soekanto, S. & Mamuji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Jurnal
Dewi, A. A. M. S. (2017). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu Di Youtube. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 6(4), h. 508-510.
DOI: https://doi.org/10.24843/JMHU.2017.v06.i04.p09
Dharmawan, N. K. S. (2017). Protecting Traditional Balinese Weaving Trough Copyright Law: Is It Appropriate?, Diponegoro Law Review, 2(1). DOI: https://doi.org/10.14710/dilrev.2.1.2017.57-84
Hanisa, E. I. (2014). Tinjauan Yuridis Tindakan Pengalihwujudan Atas Karya Fotografi Dalam Perspektif Hak Cipta Indonesia Dan Amerika Serikat. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(1).
Posner, R. A. (1992). When Is Parody Fair Use?. The Journal of Legal Studies, 21(1), 67-78.
Supasti, N. K. (2014). Relevansi Hak Kekayaan Intelektual Dengan Hak Asasi Manusia Generasi Kedua. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 518-527.
DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.20
Tus, D. S. A. K. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Keaslian Cerita Rakyat. Jurnal
Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 3(3). DOI: https://doi.org/10.24843/JMHU.2014.v03.i03.p09
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5599)
Internet
Putri, A. A. S. (2016). “Pamer” Kreativitas di Media Sosial itu Perlu, asal... .
https://entertainment.kompas.com/read/2016/04/29/081628110/.Pamer.K reativitas.di.Media.Sosial.itu.Perlu.asal., diakses 28 Maret 2018.
The Encyclopedia of Britannica, https://www.britannica.com/art/parodi-literature, diakses pada tanggal 28 Maret 2018
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) – Kamus versi online/daring (dalam jaringan), https://kbbi.web.id/parodi, diakses pada tanggal 28 Maret 2018