Tanggung Jawab Perusahaan Dari Profit Menuju Stakeholders Oriented Studi Csr Di Tabanan

  • Ida Ayu Sukihana
  • I Gede Agus Kurniawan

Abstract

 


Konsep tanggung jawab perusahaan mengalami pergeseran dari profit oriented semata ke stakeholders oriented, dari voluntary ke mandatory, termasuk di Indonesia menganut model kewajiban hukum sebagaimana diatur melalui Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implementasi tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Tabanan Bali serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan fakta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan sudah menjalankan CSR yang berorientasi pada kepentingan stakeholders dalam bentuk kegiatan: sumbangan pembangunan desa, beasiswa pendidikan, kesehatan dan pelestarian lingkungan. Namun pelaksanaannya belum maksimal, disebabkan beberapa faktor: kegiatan CSR belum dianggarkan dalam perencanaan Anggaran Dasar perusahaan, kegiatan CSR belum berkesinambungan, kurang adanya kordinasi dengan instansi pemerintah terkait, masih ada peru-sahaan yang menganggap CSR bukan suatu kewajiban hukum, serta kurang adanya sosialisasi. Oleh karenanya, urgensi pemerintah maupun akademisi mensosialisasikan ketentuan CSR akan dapat memaksimalkan pemenuhan kewajiban perusahaan berkaitan dengan tanggung jawab sosial, yang tidak hanya berkontribusi bagi masyarakat dan lingkungan, namun juga reputasi baik dan keberlangsungan perkembangan perusahaan untuk jangka Panjang.


 


 

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Azheri, Busyra, 2012, Corporate Social Responsibility Dari Voluntary Menjadi Mandatory, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Heuvel, G.V.D. and Dharmawan, N.K.S., 2014,Corporate Responsibility and Corporate Crime Control in the Tourism Sector dalam Faure, M. G., Dharmawan, N. K. S., & Arsika, I. M. B.,2014, Sustainable Tourism and Law, Eleven International Publishing, The Hague, Nether-lands.

Sukandarrumidi, 2012, Corporate Social Responsibility (CSR) Usaha meredam unjuk rasa Akibat Gangguan Lingkungan, Bajawa Press, Yogyakarta.

Susanto, A.B., 2009, Reputation-Driven Corporate Social Responsibility, Esensi Erlangga,

Tangerang.


B. Jurnal

Anom, I., & Ngurah, G., (2011), Pengembangan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility) Dikaitkan dengan Konsep Tri Hita Karana (Studi di Provinsi Bali) (Tesis Program Magister Program Studi Ilmu Hukum Universitas Udayana Denpasar).

Bantekas, I., (2004), Corporate Social Responsibility in International Law, BU Int’l LJ, 22, 309.

Dharmawan, N. K. S., (2010), A Hybrid Framework Suatu Alternatif Pendekatan CSR Di Indonesia.

KERTHA PATRIKA, 31(3).

Dharmawan, N. K. S., & Sarjana, M., (2017), Marine Biota and Biodiversity: A Sustainable Tourism Perspective, Advances in Tropical Biodiversity and Environmental Sciences, 1(1), 18-22.

Milamarta, M., (2012), Penerapan Prinsip Tanggung Gugat Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Rangka Implementasi Triple Bottom Line di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), 149-159.

Rahmayanti, D. R., (2014), Implementasi Corporate Social Responsibility dalam Membangun Reputasi Perusahaan, Jurnal Ilmu Komunikasi, 11(1).

Siregar, C. N., (2007), Analisis Sosiologis Terhadap Implementasi Corporate Social Responsibility Pada Masyarakat Indonesia, Jurnal Sosioteknologi, 6(12), 285-288.

Schwartz, M.S. & Carroll, A.B., 2003, Corporate social Responsibility: A Three-Domain Approach, Business Ethics Quarterly, Vol.13. No. 4.

Widiatedja, I. G. N. P., & Wairocana, I. G. N., 2017, The Lack of the Environmental Concern in Indonesia’s Bilateral Investment Treaties, Hasanuddin Law Review, 3(3), 231-245.

C. Internet

ISO 26000 - Social responsibility. Available online from: https://www.iso.org/iso-26000-social-respon-sibility.html

D. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Lembaran Negara No. 140, Tambahan Lembaran Negara No. 5059.

Undang Undang No 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara No. 106, Tambahan Lembaran Negara No. 4756.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. 4724.

Undang-Undang No.19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Lembaran Negara No. 70, Tambahan Lembaran Negara No. 4297.

Peraturan PemerintahNo. 47 tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara No. 89, Tambahan Lembaran Negara No. 5305.
Published
2018-06-21
How to Cite
SUKIHANA, Ida Ayu; KURNIAWAN, I Gede Agus. Tanggung Jawab Perusahaan Dari Profit Menuju Stakeholders Oriented Studi Csr Di Tabanan. Kertha Patrika, [S.l.], v. 39, n. 03, p. 193-204, june 2018. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/39984>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2017.v39.i03.p04.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>