Upaya Perolehan Hak Atas Indikasi Geografis Terhadap Kerajinan Batik Dengan Corak “Batik Gonggong” Di Kepulauan Riau
Abstract
Di bidang hak kekayaan intelektual, perlindungan terhadap hak tak berwujud (immateril) yang diperoleh dari hasil kreatifitas dan intelektualitas manusia untuk mengelola segala hal sumber daya alam yang berada di sekitarnya yang dikenal dengan perlindungan indikasi geografis. Dilakukannya pendaftaran Hak Indikasi Geografis ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dapat memberikan perlindungan hukum terhadap nama asal barang. Masyarakat Kepulauan Riau memanfaatkan alam (laut) untuk mengembangkan kerajinan batik dengan corak motif “Batik Gonggong.” Motif cangkang siput gonggong yang merupakan hewan khas yang berasal dari Kepulauan Riau dipadukan dengan pakaian batik menjadi ciri khas yang menarik, penuh dengan makna implisit yang menunjukan kekhasan suatu wilayah. Untuk menjaga kekhasan produk tersebut seharusnya diikuti dengan perlindungan hukum yang dapat untuk melindungi komoditas masyarakat pengrajin “Batik Gonggong” di Kepulauan Riau dari praktek persaingan curang dalam perda-gangan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah pendaftaran Hak Indikasi Geografis harus melengkapi persyaratan pendaftaran dan uraian-uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kendala yang dihadapi adalah masih sulitnya mendefi-nisikan karakter indikasi geografis terhadap produk. Selain itu, terdapat tim kajian yang terdiri dari masyarakat pengrajin batik gonggong, pemerintah dan akademisi, mengingat pendaftaran indikasi geografis ini sifatnya komunal.
Downloads
References
Adrian Sutendi. 2013, Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.
Johnny Ibrahim. 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Sadikin OK. 2013, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Lindsey Tim, dkk, E.d. 2011, Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar. Bandung: PT. ALUMNI.
Yuli Aditya. City Branding Sebagai Strategi Pengembangan Pariwisata Ditinjau Dari Aspek Hukum Merek (Studi Kasus City Branding Daerah Istimewa Yogyakarta Sebagai Daerah Tujuan Wisata Unggulan Di Indonesia). Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada . Vol. 5 No. 1 50-68
B. Internet
Anggreini, Shinta. https://www.google.co.id/amp/s/infobatik.id/amp/234-2. Motif Batik Gonggong Sebagai Ikon Kepulauan Riau. 13 September 2017.
http://sumberdaya.ristekdikti.go.id/wpcontent/uploads/2016/11/Makalah-HKI-dadan.pdf.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4044.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131.
Undang-Undang Nomor 28 Tentang 2014 tentang Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan HAM.