Tanggung Jawab Presiden Atas Kebijakan Menteri Yang Menimbulkan Korupsi Berdasarkan Sistem Presidensial Dan Teori Kewenangan
Abstract
Kajian yang bersifat yuridis normatif ini dimaksudkan untuk menjelaskan dapatkah Presiden bertanggung jawab atas kebijakan menterinya yang menimbulkan korupsi. Berdasarkan sistem pemerintahan presidensial, Presiden bertang- gung jawab secara moral kepada rakyat apabila menteri mengeluarkan kebijakan yang melanggar nilai-nilai moral. Selanjutnya Presiden bertanggung jawab secara politik kepada rakyat: apabila menteri mengeluarkan kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, dan apabila kebijakan menteri telah merugikan keuangan negara. Berdasarkan teori kewenangan, Presiden adalah pemberi mandat dan menteri sebagai mandataris sehingga berlaku asas vicarious liability yaitu atasanlah yang bertanggung jawab, artinya Presiden bertanggung jawab secara hukum atas kebijakan menteri yang menimbulkan korupsi.
Downloads
References
Algra, N.E. & H.C.J.G. Janssen. 1974. Rechtsingang, een Orientatie in het Recht. H.D.Tjeenk Willink bv: Groningen.
Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Penerbit Bhuana Ilmu Populer.
24 Ridwan, Dimensi Hukum Kewenangan Pemerintah dan Pertanggungjawabannya, Artikel dalam Akuntabilitas Putusan Akbar Tanjung oleh Mahkamah Agung, Yogyakarta, Penerbit:Universitas Islam Indonesia Press, h. 586.
Dworkin, Ronal. 1996. Freedom’s Law, The moral Reading of American Constitution. Cambridge: Penerbit Mass Harvard University.
Indrayana, Denny. 2007. Amandemen UUD 1945: Antara mitos dan Pembongkaran. Jakarta: Penerbit Mizan.
Isra, Saldi.2010. Pergeseran Fungsi Legislasi. Jakarta: Penerbit Raja Grafindo.
Logemann. 1954. Over de Theorie van een stellig staatsrecht. Jakarta: Penerbit Seksama.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Negara Hukum yang membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Penerbit Genta Publishing.
Saputra, M, Nata.1988. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Penerbit Rajawali.
Ridwan. Dimensi Hukum Kewenangan Pemerintah dan Pertanggungjawabannya. Akuntabilitas Putusan Akbar Tanjung oleh Mahkamah Agung. Yogyakarta: Penerbit Universitas Islam Indonesia Press.
Termorshuizen, Marjanne. 2002. Kamus Hukum Belanda-Indonesia. Jakarta: Penerbit Djambatan.
B. Disertasi/Makalah
Lukman, Marcus. 1996. “Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan dalam Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah serta Dampaknya terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional”. Disertasi. Universitas Padjajaran, Bandung.
Marzuki, Laica. 26-31 Agustus 1996. “Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Hakikat serta Fungsinya Selaku Sarana Hukum Pemerintahan”. Makalah pada Penataran Nasional Hukum Acara dan Hukum Administrasi Negara. Fakultas Hukum Universitas Hasanudin. Ujung Pandang.
Philips A. Kana. 2006. “Para Menteri Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab”. Makalah. Universitas Krisna Dwipayana.
Suwoto. 1990. “Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia”. Disertasi. Universitas Airlangga, Surabaya.
C. Internet
http://www.beritasatu.com
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916)
E. Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung RI, Reg. No. 572/Pid/2003
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 449/PID.B/2002/PN.JKT.PST Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 171/Pid/2002