Perkawinan Antar Negara Di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional
Abstract
Perkawinan merupakan peristiwa hukum apabila perkawinan tersebut merupakan perkawinan yang sah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat membawa pengaruh pada semakin mudahnya terjadi hubungan antar sesama manusia, antar suku bangsa, dan antar Negara dalam segala aspek kehidupan. Salah satu pengaruhnya adalah terjadinya perkawinan campiran antara pasangan berbeda kewarganegaraan, termasuk pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari Negara lain. Perkawinan beda kewarganegaraan memang seringkali menimbulkan persoalan, terutama berkaitan dengan proses pencatatan perkawinan yang akan dilangsungkan, apakah di negara asal calon suami atau di negara asal calon istri. Prosedur perkawinan antar Negara menurut hukum perdata internasional menjelaskan bahwa aturan pernikahan terhadap pasangan beda warga negara, dikembalikan pada pasangan masing-masing akan memakai hukum Negara calon suami, atau memakai hukum Negara calon istri. Problem yang muncul dalam prosedur perkawinan campuran beda kewarganegaraan adalah pada tahap mempersiapkan surat keterangan dari pegawai pencatat perkawinan dan pada tahap mempersiapkan surat ataupun dokumen lainnya. Penyelesaian problem yang muncul dalam prosedur perkawinan campuran yang telah dipersiapkan pemerintah adalah memberikan informasi yang jelas dan menyediakan website kepada pasangan yang akan menikah. Kepada oknum-oknum yang nakal, harus diberikan sanksi yang tegas.
Downloads
References
Abdurrahman Dan Syahrani, Riduan, 1978, Hukum Perkawinan, Alumni Bandung, Bandung.
Ali, Daud, 2005, Hukum Islam, Jakarta: Grafindo Persada.
Gautama, Sudargo, 1987 Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: Binacipta.
_________, 1985, Aneka Masalah Hukum Perdata Internasional, Bandung: Alumni.
Hadikusuma, Hilman, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju.
Hartono, Sunaryati, 1976, Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional, Bandung: Alumni.
Kansil, C.S.T. 1996, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.
Meliala. Djaja S, 2007, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang Dan Hukum Keluarga. Bandung: Nuansa Aulia.
Oktarina, Neneng, 2013, Hukum Perdata Internasional, Buku Ajar, Padang: Universitas Andalas.
Saleh, K.Wantjik, 1980, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soekanto, Soerjono Dan Mamudji, Sri, 1985, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: CV Rajawali.
Starke, J.G. 2008, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan Ketujuh, Jakarta: Sinar Grafika.
Sudarsono, 2005, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: sedang mengikuti 1) Eka Sakti.jinternasional dan hukum kewarganegaraan di Indonesia? UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)PT. Rineka Cipta.
Syahar, Saidus, 1976, Undang-Undang Perkawinan Dan Masalah Pelaksanaannya Ditinjau Dari Segi Hukum Islam, Bandung: Alumni.
Winarmo, 2009, Kewarganegaraan Indonesia Dari Sosiologis Menuju Yuridis, Bandung: Alfabeta.
Yaswirman, 2011. Hukum Keluaraga-Karakteristik Dan Prospek Doktirn Islam Dan Adat Dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau, Jakarta: Rajawali Press.
Jurnal
Makhfudz, Muhammad, "Berbagai Permasalahan Perkawinan Dalam Masyarakat Ditinjau Dari Ilmu Sosial Dan Hukum", Jurnal Universitas Tama Jagakarsa, 2012.
Reminchel, Jaksa Sebagai Pengacara Negara Menurut Undang-Undang Kejaksaan", Jurnal Advokasi, 2015, Vol. 7, No. 1.
Siratni, Mia, Proses Penyelesaian Perceraian Di Pengadilan Agama Padang, Jurnal Advokasi, 2015, Vol. 7, No. 1.