KEBERADAAN BADAN USAHA MILIK DESA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA
Abstract
Abstrak
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam undang-undang ini dijelaskan mengenai sumber Pendapatan Asli Desa. Setiap Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. Pendirian Badan Usaha Milik Desa dilakukan berdasarkan hasil musyarawah desa. Hasil musyawarah desa ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang pendirian Badan Usaha Milik Desa. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang dilakukan secara profesional sehingga menghasilkan keutungan dapat menjadi sumber tambahan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Badan Usaha Milik Desa mempunyai karakteritik tersendiri jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Badan Usaha Milik Desa selain menghasilkan keuntungan juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci: Badan Usaha Milik Desa, Pendapatan Asli Desa, Peraturan Desa, Kesejahteraan.