EKSISTENSI PERGURUAN TINGGI ASING DI INDONESIA PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI

  • Ayu Putu Laksmi Danyathi Dosen Pengajar pada Bagian Dasar-Dasar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Abstract

UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, wajib mengikuti pendidikan dasar, dan negara wajib membiayainya. Pemerintah juga memiliki kewajiban konstitusional untuk mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang mampu meningkatkan keimanan, ketakwaan serta akhlak mulia dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD. Esensi peraturan perundang-undangan terkait dengan pendidikan tinggi rupanya memberikan peluang eksistensi lembaga pendidikan tinggi asing di Indonesia. Hal ini tentu menjadikan menarik untuk menganalis bagaimana pemerintah mengatur perguruan tinggi asing di Indonesia serta menganalisis dampak positif dan negatif daripada keberadaan perguruan tinggi asing di Indonesia Apalagi dalam penelitian ini ditemukan beberapa implikasi negatif yang terjadi seperti komersialisasi pendidikan, lepasnya tanggung jawab pemerintah di sektor pendidikan, timbulnya kesenjangan antar perguruan tinggi asing dan lokal, degradasi kedaulatan negara, dan pudarnya nilai-nilai lokal masyarakat Indonesia. Penelitian ini didesain sebagai penelitian hukum normatif yang membatasi pembahasan pada Perguruan Tinggi Asing dalam kaitannya dengan General Agreement on Trade in Services (GATS).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-08-01
How to Cite
DANYATHI, Ayu Putu Laksmi. EKSISTENSI PERGURUAN TINGGI ASING DI INDONESIA PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI. Kertha Patrika, [S.l.], v. 38, n. 2, aug. 2016. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/30094>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2016.v38.i02.p06.
Section
Articles

Keywords

Perguruan Tinggi Asing; Hak Mendapat Pendidikan; Indonesia; GATS