MEDIASI INTEREST BASED DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH
Abstract
Meningkatnya perkara tanah di pengadilan memunculkan keinginan untuk mempercepat proses penyelesaian melalui pola penyelesaian di luar pengadilan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, sengketa tanah dapat diselesaikan melalui mediasi di luar pengadilan. Model mediasi yang cocok dalam penyelesaian sengketa tanah adalah mediasi berbasis kepentingan interest based, yaitu fokus mediasi diarahkan pada substansi kepentingan terbaik bagi kedua belah pihak berdasarkan pada aspek penyelesaian bersama dengan cara menyelesaikan akar persoalan, menghindari konflik berkepanjangan antara para pihak, serta adanya keinginan untuk mempunyai hubungan baik jangka panjang.Downloads
Download data is not yet available.
Published
2016-08-01
How to Cite
ZULAEHA, Mulyani.
MEDIASI INTEREST BASED DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH.
Kertha Patrika, [S.l.], v. 38, n. 2, aug. 2016.
ISSN 2579-9487.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/30093>. Date accessed: 13 nov. 2024.
doi: https://doi.org/10.24843/KP.2016.v38.i02.p05.
Issue
Section
Articles
Keywords
Mediasi Berbasis Kepentingan; Penyelesaian Sengketa; Tanah