KEKHUSUSAN PENGATURAN ENGATURAN PEMERIKSAAN DAN PEMBUKTIAN PERCERAIAN DALAM HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA

  • I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati dosen pada Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Abstract

Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Peradilan Agama.Pengaturan secara khusus dalam bidang pemeriksaan perceraian di lingkungan Pengadilan Agama adalah dalam cara mengajukan permohonan cerai talak oleh suami dan gugatan perceraian oleh isteri harus diajukan ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi kediaman isteri, kecuali isteri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa ijin suami. Pemeriksaan cerai talak dan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup dan biaya perkara perceraian dibebankan kepada pemohon atau kepada penggugat.Kekhususan pembuktian dalam Hukum Acara Pengadilan Agama adalah pembuktian permohonan cerai talak, pembuktian dalam gugatan perceraian berdasarkan pada alasan salah satu pihak mendapat pidana penjara, pembuktian dalam gugatan perceraian didasarkan alasan tergugat mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami, pembuktian gugatan perceraian didasarkan alasan syiqaq, pembuktian gugatan berdasarkan alasan zinah. Untuk macam-macam perceraian yang tidak diatur pembuktiannya oleh Undang-Undang Peradilan Agama diberlakukan pembuktian dari HIR, RBG.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-12-01
How to Cite
KRISNAWATI, I Gusti Ayu Agung Ari. KEKHUSUSAN PENGATURAN ENGATURAN PEMERIKSAAN DAN PEMBUKTIAN PERCERAIAN DALAM HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA. Kertha Patrika, [S.l.], v. 38, n. 3, dec. 2016. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/30081>. Date accessed: 08 may 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2016.v38.i03.p02.
Section
Articles

Keywords

Pengaturan; Kekhususan; Pemeriksaan; Pembuktian; Pengadilan Agama