QUO VADIS OTONOMI PERTANAHAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

  • Sugi Arto Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta

Abstract

Terbitnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ternyata memunculkan kontroversi di bidang pertanahan di wilayah DIY. Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan sebagai bentuk pelaksanaanatas undang-undang tersebut justru menimbulkan kasus-kasus klaim kepemilikan atas tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan tanah Kadipaten Pakualaman serta klaim mengenai hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah-tanah tersebut.Tulisan ini menganalisis kewenangan yang dimiliki pihak Kasultanan dan Kadipaten atas pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten dalam kerangka keistimewaan DIY. Selain itu, tulisan ini juga mengkaji arah otonomi pertanahandi DIY yang cenderung terlihat sebagai suatu counter agrarian reform.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-04-01
How to Cite
ARTO, Sugi. QUO VADIS OTONOMI PERTANAHAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Kertha Patrika, [S.l.], v. 38, n. 1, apr. 2016. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/21536>. Date accessed: 27 sep. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2016.v38.i01.p06.
Section
Articles

Keywords

Otonomi; Pertanahan; Daerah Istimewa Yogyakarta