TINJAUAN URGENSI RANCANGAN UNDANG-UNDANG CONTEMPT OF COURT (TINDAK PIDANA PENYELENGGARAAN PERADILAN) DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Abstract
Beredarnya draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan (Contempt of Court) beberapa saat lalu mengejutkan publik. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 sebagaiusulan DPR. Potensi permasalahan utama terhadap harmonisasi sistem perundang-undangan nasional, pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945. Dengan adanya sejumlah ketentuan tentang tindak pidana penyelenggaraan peradilan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,maka urgensi pembahasan RUU Contempt of Court dalam sistem perundang-undangan nasional menjadi penting untuk dianalisis.KataDownloads
Download data is not yet available.
Published
2016-04-01
How to Cite
DWI ANGGONO, Bayu.
TINJAUAN URGENSI RANCANGAN UNDANG-UNDANG CONTEMPT OF COURT (TINDAK PIDANA PENYELENGGARAAN PERADILAN) DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL.
Kertha Patrika, [S.l.], v. 38, n. 1, apr. 2016.
ISSN 2579-9487.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/21533>. Date accessed: 21 nov. 2024.
doi: https://doi.org/10.24843/KP.2016.v38.i01.p04.
Issue
Section
Articles
Keywords
RUU; Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan; Program Legislasi Nasional