Hukum Pidana Adat dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia: Paradigma Baru Asas Legalitas
Abstract
The position of the principle of legality in the realm of criminal law is very important, the principle of legality serves to determine whether an act can be punished or not. However, over time, the provisions of the principle of legality in the new paradigm of criminal law have been softened by accommodating laws that still apply in people's lives or customary law to determine whether someone should be punished. Then what becomes interesting to discuss in this article is the urgency of softening the principle of legality in the new paradigm of criminal law and the application of customary criminal law in the National Criminal Code. This article uses legal research by using a statutory approach, conceptual approach, and historical approach. The results of the study concluded that the softening of the principle of legality in the new paradigm of criminal law is a form of realization of protection for victims of criminal acts, the criminal acts in question are criminal acts that are not regulated by law but are contrary to the principles that still apply and develop in community life. The application of customary criminal law in the National Criminal Code will be compiled through regional regulations in accordance with the function of the regional regulation itself so that regional regulations can specifically regulate customary criminal provisions that apply in the region.
Downloads
References
Buku
Arief, B.N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hiariej, E. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Hajati. S, et.al. (2018). Buku Ajar Hukum Adat. Jakarta: Prenada Media Group.
Marzuki, P.M. (2023). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Marzuki, P.M. (2022). Teori Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Lamintang, P.A.F., & Lamintang, F.T. (2016). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Prodjodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Reflika Aditama.
Purwoleksono, D.E. (2019). Hukum Pidana Untaian Pemikiran. Surabaya: Airlangga University Press.
Purwoleksono, D.E. (2023). Perkembangan 3 Pilar Hukum Pidana Di Indonesia. Malang: Litnus.
Jurnal
Anjari, W. (2019). Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 Dan 025/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi, 16 (1), 1-22.
Manarisip, M. (2012). Eksistensi Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional. Jurnal Lex Crimen, 1 (4), 24-40.
Pristiwati, E. (2014). Konsekuensi Yang Timbul Dari Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Materiil. Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 13 (2).
Pujiyono. (2011). Hukum Pidana Adat Sub-Culture Kehidupan Hukum Di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 40 (2), 148-157
Putri, N.S. (2021). Memikirkan Kembali Unsur “Hukum Yang Hidup Dalam Masyarkat” Dalam Pasal 2 RKUHP Ditinjau Perspektif Asas Legalitas. Indonesia Criminal Law Review, 1 (1), 60-72
Suartha, I.DM. (2015). Pergeseran Asas Legalitas Formal Ke Formal Dan Material Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Yustisia, 4 (1), 235-244
Sudibyo, A., & Rahman, A.H. (2021). Dekonstruksi Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana. Journal Presumption of Law, 3 (1), 55-79
Sukma, D.P. (2023). Delik Adat Dalam Hukum Pidana Nasional. Jurnal Inovasi Penelitian, 3 (10), 7937-7950
Tongat. T, et.al (2020). Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Konstitusi, 17 (1), 158-177
Yuherawan, D. (2012). Kritik Ideologis Terhadap Dasar Kefilsafatan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana. Jurnal Dinamika Hukum, 12 (2), 221-235
Zain, M.A. (2023). Peran Desa Adat Dalam Merumuskan Dan Mengimplementasikan Ketentuan Pidana Berasal Dari Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Sebagaimana Diatur Dalam KUHP Baru. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12 (1), 1-25
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.