Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Sistem Hukum di Indonesia
Abstract
This article is aiming to share the legal concept regarding the definitions, regulations and legal relationships and its impact to the illegitimate child. Therefore, the sources of this article will be from the civil law, customary law, Islamic law, and the regulation regarding marriage law in Indonesia. As a normative study, this article is using the conceptual approach and statute approach regarding the topic of illegitimate child. In conclusion to the research, the illegitimate child doesn’t have any legal relationship to their biological father. Moreover, there are no chance for illegitimate child to be a legal child based on customary law and Islamic law. In the end, the legal protection for illegitimate child hasn’t given a legal certainty for the illegitimate child standing completely. Especially when it comes to illegitimate child to have legal relationship to their biological father. To make this happened, the child shall be proven by technology, a DNA test. Therefore, court shall have the ability to force this test, in order to give safety value and legal certainty, especially for the illegitimate child to have legal relationship to their biological father.
Downloads
References
Harini, S. (2023). Pengantar Hukum Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada
Prakoso, A. (2016). Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Jurnal
Hamiyuddin. (2018). Kedudukan Anak di Luar Nikah di Indonesia. Jurnal Musawa, 10 (1), 159-190. https://doi.org/10.24239/msw.v10i1.391
Wiranty, T. K. N., Nasution, E. R., dan Pratiwi, I. (2020). Kedudukan Anak Yang Lahir di Luar Pernikahan di Tinjau dari Kompilasi Hukum Islam. De Legalata Jurnal Ilmu Hukum, 5 (2), 208-215. https://doi.org/10.30596/dll.v5i2.3576
Nurhayati, B. R. (2017). Status Anak Luar Kawin Dalam Hukum Adat Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 3 (2), 92-100. https://doi.org/10.23887/jkh.v3i2.11827
Sukerti, N. N., Purwanti, N. P., dan Laksana, I. G. N. D. (2022). Hak Anak Luar Kawin Terhadap Harta Ayahnya Pada Masyarakat Patrilineal di Bali (Studi di Kota Denpasar). Jurnal Magister Hukum Udayana, 11 (4), 934-952. https://doi:10.24843/JMHU.2022.v11.i04.p16
Rahajaan, J. dan Niapele, S. (2021). Dinamika Hukum Perlindungan Anak Luar Nikah di Indonesia. Public Policy: Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik dan Bisnis, 2 (2), 258-277. https://doi.org/10.51135/PublicPolicy.v2.i2.p258-277
Poepasari, E. D. (2014). Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Pewarisan Ditinjau dari Sistem Hukum Kekerabatan Adat. Perspektif, 19 (3), 212-222. https://media.neliti.com/media/publications/157788-ID-kedudukan-anak-luar-kawin-dalam-pewarisa.pdf
Online/World Wide Webs
Mognusa, P. C. L. (2022). Analisis Terhadap Pengesahan Anak Di Luar Kawin Sebagai Anak Sah (Studi Penetapan No: 738/Pdt.P/2019/PN.Ptk). Disadur dari https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2022/01/Paulina-Christina-Livianua-Moginusa-D1A017247...pdf diakses 6 Agustus 2023.
Islami, A. I. (2021). Dialektika Status dan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin. Disadur dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/dialektika-status-dan-hak-keperdataan-anak-luar-kawin diakses 10 Agustus 2023.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undangan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.