KEABSAHAN PRAKTIK JUAL-BELI EMAS VIRTUAL DI APLIKASI PEGADAIAN DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
ABSTRAK
Tujuan penulisan daripada jurnal ini yakni, untuk mengetahui keabsahan praktik jual-beli emas secara virtual di aplikasi pegadaian digital menurut hukum perdata serta untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum dalam praktik jual beli emas secara virtual di aplikasi pegadaian digital menurut hukum perdata. Penelitian ini memakai tata cara riset yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (the case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dari segi keabsahan praktik jual-beli emas virtual di aplikasi pegadaian digital telah sah secara hukum. Belum adanya regulasi yang spesifik yang mengatur mengenai praktik jual-beli emas virtual menyebabkan perjanjian jual-beli emas virtual di aplikasi pegadaian digital belum dapat diakui kepastian hukumnya.
Kata Kunci : Jual-Beli, Emas Virtual, Aplikasi, Pegadaian
ASBTRACT
The purpose of writing this journal is to find out the validity of the practice of buying and selling gold virtually in digital pegadaian applications according to civil law and to find out how legal certainty is in the practice of buying and selling gold virtually in digital pawnshop applications according to civil law. This study uses normative juridical research procedures using the statutory approach and the case approach. The results of this study indicate that in terms of the validity of the practice of buying and selling virtual gold in digital pegadaian applications, it is legally valid. The absence of specific regulations governing the practice of buying and selling virtual gold has resulted in virtual gold buying and selling agreements in digital pegadaian applications not being able to recognize legal certainty.
Keywords : Buying-selling, Virtual Gold, Applications, Pegadaian