Pengaturan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Pasca Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Di Provinsi Bali
Abstract
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami pengaturan penyelenggaraan ketenagakerjaan pasca kebijakan penyelenggaraan ketenaga-kerjaan yang mengatur tiap pekerja. Penelitian ini tergolong penelitian hukum empiris, yakni menelitian terkait dengan ketenagakerjaan yang diselenggarakan, sedangkan pendekatan dipakai yakni pendekatan perundang-undangan. Sebagai hasilnya yaitu penyelenggaraan ketenagakerjaan di Bali dibentuk dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja dan memiliki sifat demokratis. Penyelenggaraan ketenaga kerjaan di Provinsi Bali pasca Peraturan Daerah ini, pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk mendorong pekerja membentuk serikat pekerja. Kewajiban tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 53 ayat (7) Perda Ketenagakerjaan Provinsi Bali. Akan tetapi, perda ini tidak memberikan sanksi yang tegas apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Kata Kunci: Pengaturan, Ketenagakerjaan, dan Penyelenggaraan
ABSTRACT
This reaserch is purposed on finded to outhers be understand to laborate administrations arrangement in Bali Province after Regional Regulation Number 10 of 2019 concerning Manpower Implementation. The legal problem discusses how to regulate the administration of manpower in Bali Province after Regional Regulation Number 10 of 2019 concerning the Implementation of Manpower. This research method uses a type of normative legal research. The approach used is the statutory approach and conceptual approach. The result of this research is that the implementation of manpower in Bali is formed by taking into account the welfare of workers and has a democratic character. In organizing manpower in Bali Province after this Regional Regulation, the company has an obligation to encourage workers to form labor unions. This obligation is stated in the provisions of Article 53 paragraph (7) of the Bali Province Manpower Regulation. However, this regional regulation does not provide strict sanctions if the company does not fulfill these obligations.
Keywords: Regulation, Employment, and Implementation