TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PADA PENJUALAN PERSONAL VAPORIZER TERHADAP KONSUMEN ANAK DIBAWAH UMUR
Abstract
Tujuan daripada penelitian ini yakni untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan bagi konsumen terkait dengan pembelian suatu personal Vaporizer (Vapor) dalam hal ini dilakukan oleh anak yang masih tergolong dengan usia di bawah umur serta mengetahui bagaimana tanggung jawab daripada pelaku usaha terhadap suatu penjualan personal Vaporizer (vapor) bagi anak di bawah umur. Metode normatif bertitik berat pada aturan atau suatu norma hukum positif yang berlaku yang berkaitan tentunya dengan penelitian ini menjadi suatu metode yang digunakan dalam penulisan ini, serta diiringi dengan pendekatan perundang-undangan yang ditunjang dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder, dengan Analisa yang bersifat deskriptif. Dengan hasil studi menunjukan bahwa belum terdapat peraturan yang mengatur mengenai vapor berbeda dengan rokok konvensional oleh karena itu bentuk dari pada penerepan suatu Undang-Undang Perlindungan Konsumen yakni berkaitan dengan pemberian terhadap suatu perlindungan atas hak-hak dari konsumen yakni berhak mengajukan suatu gugatan perdata namun hal ini juga dapat dihindari apabila kesalahan tersebut berasal dari kelalaian konsumen itu sendiri, serta dapat dilakukan suatu upaya hukum preventif maupun represif serta pertanggungjawaban hukum pelaku usaha terhadap penjualan personal Vaporizer (Vapor) yakni dapat dikenakan sebuah sanksi administratif dan sanksi pidana serta penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen serta melalui lembaga peradilan ataupun di luar pengadilan.
Kata Kunci : Rokok Elektrik, Anak Di Bawah Umur, Perlindungan Konsumen