KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DAN HAM
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk perlindungan hukum terhadap para korban penyintas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dengan meninjau dari dasar hukum pidana serta hukum hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia. Masyarakat Indonesia cenderung memberikan stigma negative kepada korban sehingga timbul keraguan korban untuk melapor. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan menggunakan pendekatan perundnag-undangan serta literasi hukum lainnya. Adapun Hasil dari penelitian ini adalah korban penyintas tindak kekerasan seksual memiliki hak yang dilindungi oleh negara yang tertuang dalam UU HAM bahkan serta diperkuat dengan disahkannya UU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual). Namun pada praktiknya, Pelanggaran Seksual dapat terjadi kepada semua subjek tak terkecuali perempuan Di lingkungan kampus sendiri masih banyak ditemui adanya kekerasan seksual yang melibatkan antara pejabat kampus dan mahasiswa yang diakibatkan adanya relasi kuasa yang tidak setara antara keduanya (Quid pro Quo).
Kata Kunci : Kekerasan Seksual, UU PKS, UU HAM, lingkungan pendidikan, Quid pro Quo
ABSTRACT
This study aims to understand the form of legal protection for sexual violence victims in the educational environment by reviewing the basis of criminal law and human rights law that applies in Indonesia. Indonesian people tend to give negative stigma to sexual violence victims so they becomes hesitant to report the perpetrator to the authorities. This research uses a normative method with statutory approach and legal literacy. The results of this study show that the rights for survivors of sexual violence are protected by the government as stipulated in the Human Rights Law and even strengthened by the ratification of the PKS Law (Abolition of Sexual Violence Law). However in reality, sexual violations can occur to all subjects, including women. In the campus environment itself, sexual violence is often found involving campus officials and students due to unequal power relations between the two (Quid pro Quo).
Keywords : Sexual Violence, PKS Law, Human rights Law, educational environtment, Quid pro Quo