Analisa Pengaturan Pelaksanaan Tindak Pidana Aborsi oleh Anak Korban Perkosaan dan Perlindungan Hukumnya

  • Putu Dea Anindita Putri Biantara Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Diah Ratna Sari Hariyanto Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Adapun tujuan dalam penulisan artikel ini yaitu untuk menganalisa pengaturan mengenai pelaksanaan tindak pidana aborsi yang dilaksanakan oleh anak di bawah umur di Indonesia, dan juga bentuk perlindungan khusus yang diberi kepada anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana tersebut, yang sekaligus juga merupakan seorang korban dari tindak pidana perkosaan. Dalam penulisan artikel ini memakai metode penelitian hukum normative, dengan melalukan pendekatan terhadap perundang-undangan dan juga kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan artikel ini menggunakan teknik kepustakaan, kemudian teknik analisisnya dilakukan teknik analisis deskriptif kualitatif. Adapun temuan dari penulisan artikel ini adalah tidak terdapat aturan yang secara khusus mengatur mengenai tindakan aborsi yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Namun, Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 75 Undang-Undang Kesehatan dapat menjadi dasar hukum dalam pelaksanaannya. Adapun tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh anak di bawah umur akibat dari ia merupakan seorang korban dari tindak pidana perkosaan, menurut Pasal 75 ayat (2) huruf b Undang-Undang Kesehatan diberikan sebuah pengecualian terhadap pelaksanaan aborsi dengan kriteria tertentu, salah satunya adalah bagi korban perkosaan, asalkan hal tersebut dapat dibuktikan terdapat terjadinya indikasi perkosaan sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 Kesehatan Reproduksi. Dalam kasus seperti ini pula, anak yang sebagai korban berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 133 Undang-Undang Kesehatan, Pasal 89-90 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 69A Undang-Undang Perlindungan Anak.


 


Kata Kunci: aborsi, hukum pidana, perkosaan, anak


 


ABSTRACT


The purpose of writing this article is to analyze the regulation regarding the implementation of the criminal act of abortion carried out by minors in Indonesia, as well as the special forms of protection given to minors who commit these crimes, who are also victims of the crime. rape crime. In writing this article, the normative legal research method is used, by taking an approach to legislation and cases. The technique of collecting legal materials in writing this article uses a library technique, then the analysis technique is a qualitative descriptive analysis technique. The finding of this article is that there are no rules that specifically regulate abortion by minors. However, Article 346 of the Criminal Code and Article 75 of the Health Law can be the legal basis for its implementation. As for the crime of abortion committed by a minor as a result of being a victim of a crime of rape, according to Article 75 paragraph (2) letter b of the Health Law, an exception is given to the implementation of abortion with certain criteria, one of which is for victims of rape, provided that it can be proven that there is an indication of rape as regulated in Article 34 of Reproductive Health. In cases like this too, children who are victims are entitled to legal protection as stipulated in Article 133 of the Health Law, Articles 89-90 of the SPPA Law, and Article 69A of the Child Protection Law.


 


Keywords: criminal law, abortion, rape, children

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-11
How to Cite
BIANTARA, Putu Dea Anindita Putri; HARIYANTO, Diah Ratna Sari. Analisa Pengaturan Pelaksanaan Tindak Pidana Aborsi oleh Anak Korban Perkosaan dan Perlindungan Hukumnya. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 56-67, may 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/79095>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles